Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melengkapi identitas diri dengan memiliki akte kelahiran. Penjelasan ini penting, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akte kelahiran, karena hal tersebut berpengaruh pada hak waris di hadapan pengadilan. Pertanyaannya adalah, apakah akte kelahiran dapat dianggap sebagai مانع الإرث (penghalang hak waris) dalam konteks syariah? Dan bagaimana kepastian peraturan tersebut saat diundangkan oleh pemerintah?
Peraturan pemerintah mengenai keharusan memiliki akte kelahiran sebenarnya bersifat maslahah (memiliki maksud baik) dan dapat dibenarkan. Namun, dalam perspektif fiqh, akte kelahiran tidak termasuk dalam kategori salah satu dari empat مانع الإرث (penghalang hak waris). Meskipun demikian, akte kelahiran tetap diakui sebagai salah satu dasar hukum dalam penetapan warisan, asalkan tidak dijadikan satu-satunya bukti.
Dalam hal terjadi perselisihan antara ahli waris yang berujung pada pengadilan, dan jika seorang ahli waris tidak memiliki akte kelahiran, maka dia tetap diperbolehkan untuk memperjuangkan haknya dengan cara yang tidak menimbulkan fitnah. Jika upaya tersebut berpotensi menimbulkan fitnah, maka langkah yang lebih bijak adalah melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kepemilikan akte kelahiran sangat penting untuk menjamin hak waris seseorang. Dengan adanya akte ini, pihak-pihak terkait akan memiliki bukti yang sah untuk mengklaim hak waris mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya akte kelahiran sebagai bagian dari identitas hukum mereka dalam konteks warisan.