- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Puasa Ramadhan: Kewajiban dan Pelaksanaan

Google Search Widget

Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, yang berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’. Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah: 185 bahwa Ramadhan adalah bulan di mana Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia. Oleh karena itu, setiap orang yang hadir di bulan ini diwajibkan untuk berpuasa.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas lima pilar, salah satunya adalah puasa di bulan Ramadhan. Dalil ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk berijma’ bahwa puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.

Bulan Ramadhan ditetapkan kedatangannya dengan dua cara: pertama, dengan melihat hilal, dan kedua, dengan menyelesaikan bulan Sya’ban selama 30 hari. Sebaiknya, pelaksanaan puasa Ramadhan mengikuti penetapan hilal oleh pemerintah, asalkan prosedur penetapan hilal dilakukan dengan benar untuk menjaga persatuan umat Islam.

Rasulullah SAW bersabda bahwa jika melihat hilal, maka puasa harus dilaksanakan, dan jika terlihat hilal Syawal, maka berbuka puasa. Jika hilal tidak terlihat karena mendung, maka puasa dilanjutkan selama 30 hari. Dalam hadits lainnya, Rasulullah menekankan pentingnya menjaga persatuan umat Islam agar tidak terpecah belah hanya karena perbedaan waktu hari raya.

Syarat untuk melaksanakan puasa meliputi:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh (cukup umur)
  3. Berakal (tidak hilang akal)

Untuk puasa yang sah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi:

  1. Niat Niat puasa harus dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Hadits menyatakan bahwa barang siapa tidak berniat pada malam hari sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.
  2. Menahan diri Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersetubuh mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa meliputi:

  1. Makan, minum, dan bersetubuh dengan sengaja.
  2. Sesuatu yang masuk ke tenggorokan.
  3. Keluar mani dengan sengaja.
  4. Muntah dengan sengaja.
  5. Tidak berniat puasa pada malam sebelumnya.
  6. Haid atau nifas.
  7. Murtad.
  8. Hilang akal atau gila.

Bagi orang yang batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, ia wajib membayar kafarat. Jika seorang laki-laki menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus melakukan salah satu dari tiga hal berikut: memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Ada pula beberapa kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa:

  1. Wanita hamil sesuai petunjuk dokter.
  2. Wanita menyusui.
  3. Musafir yang bepergian jauh bukan untuk maksiat.
  4. Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.

Orang-orang ini diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Puasa Ramadhan adalah momen untuk meningkatkan iman dan mempererat tali persaudaraan di antara umat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?