Salah satu kegiatan bisnis yang berkembang pesat di era modern ini adalah jual beli barang secara kredit, umumnya dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembelian tunai. Praktik ini seringkali melibatkan dua harga: satu untuk transaksi kredit dan satu lagi untuk pembayaran tunai. Dalam beberapa kasus, penjual hanya menawarkan barang secara kredit. Tentu saja, harga jual dalam transaksi kredit biasanya lebih tinggi daripada harga kontan. Lalu, bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?
Para ulama telah merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada prinsipnya, bertransaksi adalah diperbolehkan (mubah) kecuali terdapat unsur penipuan (gharar), spekulasi (maysir), riba, atau barang yang dijual kepada dua pihak atau lebih secara bersamaan.
Ada istilah yang dikenal luas yaitu “transaksi dijual dua,” yang merujuk pada menjual suatu barang kepada dua pembeli atau mentransaksikan barang dengan harga kredit dan harga tunai tanpa penjelasan kepada pembeli mengenai metode pembayaran yang digunakan.
Dalam konteks transaksi kredit ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda:
- Jumhur ahli fiqih seperti mazhab Hanafi, Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billahi berpendapat bahwa jual beli dengan penangguhan pembayaran dan penambahan harga untuk pihak penjual adalah sah. Mereka menganggap penangguhan tersebut sebagai bagian dari harga.
- Jumhur ulama lainnya menetapkan bahwa seorang pedagang diperbolehkan menaikkan harga sesuai dengan yang pantas, karena pada dasarnya adalah diperbolehkan dan tidak ada nash yang mengharamkannya. Namun, jika kenaikan harga tersebut mencapai batas kezaliman, maka hukumnya menjadi haram.
- Pendapat lain menyatakan bahwa menaikkan harga karena penangguhan pembayaran lebih mendekati praktik riba nasiah, yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.
Berdasarkan pemahaman ini, transaksi jual beli secara kredit dianggap sah dan halal asalkan akad (transaksi) antara penjual dan pembeli dilakukan dengan jelas (aqd sharih). Artinya, penjual dan pembeli harus sepakat tentang harga barang serta batas waktu pada saat akad berlangsung.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan membeli secara tunai adalah sah dan halal, dengan syarat bahwa prosesnya dilakukan secara jujur dan terdapat kesepakatan mengenai batas waktu serta harga barang.
Penting untuk memastikan bahwa sebelum akad selesai dan barang dibawa pulang, sudah ada kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli tentang metode pembayaran. Ketidakjelasan dalam hal ini dapat menyebabkan akad menjadi haram karena ketidakjelasan (sharih) dalam transaksi.