Kekuasaan, dalam pandangan Islam, merupakan amanat dari Allah SWT yang diberikan kepada seluruh umat manusia. Amanat ini kemudian diwakilkan kepada individu-individu yang memiliki keahlian untuk memikul tanggung jawab tersebut. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 72, Allah menawarkan amanat ini kepada langit dan bumi.
Dalam pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), pembangunan negara atau imamah dianggap sebagai kewajiban syar’i. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain dalam Surah An-Nisa’ ayat 59, yang menyerukan agar orang-orang beriman taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri. Apabila terdapat perselisihan, maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya jika benar-benar beriman kepada hari akhir.
Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang meninggal tanpa pernah melakukan baiat kepada pemimpin, ia akan mati dalam keadaan jahiliyah. Hal ini menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang sah dalam masyarakat. Keahlian dalam memegang amanat kekuasaan juga mensyaratkan adanya kemampuan, kejujuran, keadilan, dan keberanian untuk berpihak kepada pemberi amanat. Dalam Surah An-Nisa’ ayat 58, Allah memerintahkan untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa apabila amanat disia-siakan, maka akan datang masa kehancuran. Ini terjadi ketika suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang tidak berkompeten. Proses pengangkatan pemimpin negara (nashbul imam) dalam Islam dapat dilakukan dengan berbagai cara yang disepakati oleh rakyat selama tidak bertentangan dengan syariat.
Negara harus dibangun atas nilai-nilai luhur keislaman, seperti al-‘adalah (keadilan), al-amanah (kejujuran), dan as-syura (kebersamaan). Dalam Surah An-Nisa’ ayat 58, Allah berpesan agar dalam menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil. Untuk merealisasikan nilai-nilai luhur tersebut, diperlukan pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa.
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa hanya dapat terwujud melalui kesadaran dan kemauan kuat dari rakyat untuk mewujudkannya bersama-sama. Negara yang demokratis, sebagai implementasi dari prinsip syura dalam Islam, mengharuskan para pemimpin tidak hanya siap untuk diawasi, tetapi juga menyadari bahwa kontrol sosial adalah kebutuhan kepemimpinan yang memberikan kekuatan moral untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, bersih, dan berwibawa.