Dalam memutuskan suatu masalah, penting untuk tidak terburu-buru. Penelitian yang cermat terhadap masalah tersebut sangat diperlukan. Kita tidak sepatutnya menghalalkan atau mengharamkan sesuatu tanpa adanya dalil yang jelas. Dilarang menghalalkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, begitu pula sebaliknya.
Dalam Ilmu Fiqih, ketika melihat suatu perbuatan yang terjadi di masyarakat, kita harus berhati-hati sebelum menyatakan hukum halal atau haram. Langkah-langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Pertama, periksa apakah terdapat perintah untuk perbuatan tersebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Jika tidak ada perintah, selanjutnya lihat apakah ada larangan terkait perbuatan tersebut.
- Apabila tidak ditemukan baik perintah maupun larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tinjau kembali apakah perbuatan tersebut mengandung maslahat bagi agama.
- Jika perbuatan tersebut tidak memiliki maslahat, selanjutnya periksa apakah ada madlarat (bahaya) yang ditimbulkan terhadap agama.
Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, barulah kita dapat menentukan hukum sebagai berikut:
- Jika terdapat perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hukumnya adalah wajib atau sunnah.
- Jika terdapat larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hukumnya adalah haram atau makruh.
- Jika tidak ada perintah dan larangan, tetapi mengandung maslahat, maka hukumnya sunnah (baik).
- Jika tidak terdapat larangan dan perintah, tetapi mengandung madlarat, maka hukumnya haram.
- Jika tidak ada larangan dan perintah serta tidak mengandung maslahat maupun madlarat, maka hukumnya mubah.
Sebagai contoh dalam menentukan hukum, mari kita lihat praktik membaca Surat Yasin pada malam Minggu. Tidak terdapat perintah maupun larangan terkait membaca Yasin pada malam tersebut. Karena malam Minggu menjadi waktu berkumpul yang lebih mudah bagi banyak orang, mereka melakukan bacaan Yasin pada malam itu. Tidak ada bahaya terkait membaca Yasin malam Minggu, sementara manfaatnya jelas, yaitu memperkuat ukhuwah Islamiyah dan berdzikir kepada Allah SWT. Dengan demikian, hukum membaca Yasin pada malam Minggu dapat dikategorikan sebagai sunnah dalam Ilmu Fiqih.