- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menhadiahkan Bacaan Al-Qur’an untuk Nabi Muhammad SAW

Google Search Widget

Di antara tradisi umat Islam adalah membaca surat Al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Para ulama menyatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah diperbolehkan. Ibnu ‘Aqil, salah satu tokoh besar dalam madzhab Hanbali, mengatakan bahwa disunnahkan untuk menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada Nabi SAW.

Ibnu ‘Abidin menjelaskan bahwa ketika para ulama menyatakan bahwa seseorang boleh menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, termasuk di dalamnya adalah hadiah untuk Rasulullah SAW. Beliau lebih berhak menerima pahala tersebut dibandingkan yang lain, karena dialah yang telah menyelamatkan umat dari kesesatan. Dengan demikian, tindakan ini juga merupakan salah satu bentuk ungkapan terima kasih kita kepada beliau.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa tindakan ini adalah tahshilul hashil (percuma), dengan alasan bahwa semua amal umatnya otomatis masuk dalam timbangan amal Rasulullah. Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan dalam Al-Qur’an bahwa Ia bershalawat terhadap Nabi SAW dan memerintahkan kita untuk bershalawat kepadanya dengan mengatakan: اَللّهُمَّ صَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ. Ini menunjukkan pentingnya mendoakan dan memberikan penghormatan kepada Nabi.

Ibnu Hajar al-Haytami juga menegaskan kebolehan untuk menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada Nabi dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah. Syekh Abdullah al-Ghumari dalam bukunya Ar-Raddul Muhkam al-Matin menyatakan bahwa seseorang boleh saja menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau amalan lainnya kepada Nabi SAW. Meskipun beliau selalu mendapatkan pahala dari semua kebaikan yang dilakukan umatnya, tidak ada larangan yang menentang tindakan ini. Kurangnya praktik dari para sahabat tidak menunjukkan bahwa hal tersebut dilarang.

Jika hadiah bacaan Al-Qur’an, termasuk Al-Fatihah, diperbolehkan untuk Nabi, maka hal ini juga berlaku bagi para wali dan orang-orang saleh. Mereka jelas membutuhkan tambahan ketinggian derajat, kemuliaan, dan kesempurnaan, dan tidak ada dalil yang melarang untuk menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada mereka.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?