- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Uang Administrasi dalam Koperasi Simpan Pinjam: Tinjauan Syariah

Google Search Widget

Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin, Kesugihan, Cilacap, pada tanggal 23-26 Rabi’ul Awwal 1408 H / 15-18 November 1987 membahas pertanyaan mengenai status uang administrasi dalam koperasi simpan pinjam (Kosipa) dan implikasinya dalam hukum syariah. Diskusi ini juga mencakup apakah terdapat kewajiban zakat atas uang tersebut.

Musyawirin sepakat bahwa modal yang dihimpun dalam Kosipa, dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, tidak memenuhi syarat syirkah sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Dalam syirkah, pengumpulan modal memerlukan adanya “lafadl” atau ungkapan yang menunjukkan izin untuk berdagang. Sementara itu, dalam Kosipa, pengumpulan modal ditujukan untuk keperluan peminjaman.
  2. Dalam syirkah, modal harus sudah terkumpul sebelum transaksi dilakukan. Namun, dalam praktik Kosipa, modal sering kali baru dikumpulkan setelah disetujui dalam rapat anggota.

Dengan demikian, akad pengumpulan modal dalam Kosipa tidak sah menurut ketentuan syara. Referensi yang digunakan antara lain adalah kitab Minhajuth Thullab dan hamisy dari kitab Fathul Wahab yang menegaskan bahwa perseroan harus memiliki lafal yang menunjukkan izin berdagang dan barang yang diperserokan harus tercampur sebelum transaksi berlangsung.

Selanjutnya, uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari anggota peminjam dianggap sebagai bunga. Ini dikarenakan:

  1. Uang administrasi tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peminjam, sehingga pada dasarnya tidak berbeda dengan manfaat yang diterima oleh pemberi pinjaman, dalam hal ini adalah Kosipa.
  2. Besaran uang administrasi ditentukan berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman yang telah disepakati dalam rapat anggota.

Maka dari itu, terlepas dari syarat pemberian uang administrasi yang mungkin berlaku sebelum atau sesudah akad, pungutan tersebut dapat dikategorikan dalam makna hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: “Semua peminjaman yang dapat menyebabkan adanya sesuatu manfaat; maka hukumnya riba.”

Karena akad pengumpulan modal dalam Kosipa tidak memenuhi ketentuan syirkah, masalah zakat pun dikembalikan kepada masing-masing anggota Kosipa. Mengingat bahwa Kosipa telah tersebar di seluruh Indonesia, para musyawirin sepakat untuk memberikan solusi yang sesuai dengan syara, antara lain:

  1. Mengubah bentuk Kosipa menjadi koperasi biasa (syirkah) yang sesuai dengan ketentuan syara.
  2. Uang yang telah menjadi milik koperasi dapat dipinjamkan kepada anggota tanpa dikenakan uang administrasi berdasarkan prosentase dari jumlah pinjaman.
Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?