Menghadapi globalisasi pada abad ke-21, umat Islam dihadapkan pada realitas dunia yang serba cepat dan canggih, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru terus dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Namun, bagi umat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena banyak yang berasal dari jasa keuangan konvensional yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai ajaran agama.
Salah satu produk yang tengah berkembang di Indonesia adalah reksadana, yang di luar negeri dikenal dengan istilah “unit trust” atau “mutual fund.” Reksadana merupakan sarana bagi masyarakat untuk menginvestasikan dananya, di mana pengelola atau manajer dana akan menginvestasikan secara profesional ke dalam portofolio efek. Reksadana menjadi solusi bagi para pemodal kecil yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal dengan modal minimal serta risiko yang relatif kecil.
Peran reksadana sangat signifikan dalam perekonomian masyarakat karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di samping itu, reksadana menawarkan keamanan dan keuntungan materi yang dapat meningkatkan kesejahteraan material masyarakat.
Namun, bagi umat Islam, reksadana perlu diteliti lebih lanjut karena terdapat elemen-elemen yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya, investasi pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam seperti minuman keras, judi, pornografi, dan jasa keuangan non-syariah. Selain itu, mekanisme transaksi antara investor dan reksadana, serta antara reksadana dan emiten (pemilik perusahaan) harus sesuai dengan hukum Islam.
Dalam pandangan syariah terhadap reksadana, terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, maupun pembagian keuntungan. Namun, terdapat pula mu’amalah yang diperbolehkan dalam Islam seperti jual beli dan bagi hasil (mudharabah/qiradh). Adanya kemaslahatan dalam memajukan perekonomian dan saling memberi keuntungan di antara para pelaku menjadi alasan bahwa reksadana dapat dibenarkan oleh syariah, asalkan produk-produk tersebut tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh Islam.
Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat terkaitnya diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syariah. Ini sejalan dengan hadis yang menyatakan bahwa perjanjian itu sah bagi orang Islam kecuali yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dengan demikian, semua akad dapat disamakan dengan syarat sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
Beberapa masalah pokok yang perlu diperhatikan dalam reksadana antara lain:
A. Kelembagaan
Reksadana dapat ditangani oleh lembaga keuangan berbentuk badan hukum. Dalam konteks ini, badan hukum tidak bebas taklif karena merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif.
B. Hubungan Investor dan Lembaga
Hubungan antara investor dan lembaga dilakukan melalui akad qiradh mudharabah. Investor memberikan hartanya kepada lembaga untuk dijadikan modal dagang dengan ketentuan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
C. Saham Reksadana
Saham reksadana dapat diperjualbelikan karena merupakan harta milik investor dengan nilai yang jelas. Ini sesuai dengan kaidah fiqh bahwa transaksi dapat dilakukan untuk menghindari kesulitan dalam muamalah.
D. Kegiatan Investasi
Kegiatan investasi dalam reksadana harus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi yang tidak halal seperti perjudian dan lembaga keuangan ribawi dilarang. Tindakan spekulasi yang mengandung gharar juga tidak diperbolehkan.
Urgensi reksadana syariah semakin meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi yang tak terhindarkan. Reksadana syariah menjadi alternatif penting agar umat Islam dapat berinvestasi secara halal. Selain itu, reksadana syariah juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan adanya reksadana syariah, umat Islam memiliki jalan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi tanpa melanggar ajaran agama. Ini juga menjadi kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki modal untuk bekerja sama dengan pengelola investasi yang berkompeten. Reksadana syariah bukan hanya sebuah solusi investasi, tetapi juga sarana untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi umat dan bangsa.