Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan. Selama bulan suci ini, umat Islam berusaha keras mencari berbagai bentuk kebaikan, salah satunya melalui tadarus Al-Qur’an. Malam-malam di bulan Ramadhan dipenuhi dengan suara bacaan Al-Qur’an di masjid-masjid, yang sering kali disampaikan melalui pengeras suara. Semua ini dilakukan dengan harapan untuk meraih berkah yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.
Tadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan memiliki hukum yang sangat positif. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadhan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” Hal ini tercantum dalam Shahih Bukhari, h. 1870.
Al-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan bahwa qiyam ramadhan, yang dimaksud dalam hadist tersebut, adalah mengisi malam Ramadhan dengan shalat dan membaca Al-Qur’an (Subulus Salam Juz II, h. 173). Membaca Al-Qur’an di malam hari selama bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Pertanyaannya, bagaimana jika bacaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, di mana satu orang membaca dan yang lainnya menyimak?
Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an secara bersama-sama termasuk dalam praktik mudarasah, yaitu seseorang membaca untuk orang lain dan kemudian orang lain membaca untuk dirinya sendiri. Praktik semacam ini tetap dianggap sunnah (Nihayah al-Zain, 194-195).
Oleh karena itu, tadarus Al-Qur’an yang dilakukan di masjid-masjid selama bulan Ramadhan tidak hanya sejalan dengan ajaran agama, tetapi juga merupakan tindakan yang sangat baik sesuai dengan tuntunan Rasul. Apabila dirasa perlu menggunakan pengeras suara untuk meningkatkan syiar Islam, maka penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.