- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Mengganti Puasa bagi yang Telah Meninggal

Google Search Widget

Ibadah puasa merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Bagi mereka yang memenuhi syarat, puasa adalah suatu keharusan. Apabila seseorang tidak berpuasa, baik karena udzur maupun tanpa alasan yang dibenarkan, ia diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain.

Persoalan muncul ketika seseorang tidak dapat mengganti puasanya hingga meninggal dunia. Pertanyaan yang sering timbul adalah apakah keluarga atau kerabatnya dapat menggantikan puasa tersebut. Ada beberapa skenario yang perlu dipertimbangkan:

  1. Jika seseorang meninggalkan puasa karena udzur dan meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, misalnya karena sakit yang berkepanjangan atau meninggal di tengah bulan puasa, maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya. Dalam hal ini, ia tidak dianggap lalai.
  2. Jika seseorang tidak berpuasa dengan alasan udzur tetapi memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya namun tidak melakukannya karena malas atau alasan lainnya, maka ia meninggal dengan memiliki hutang puasa. Dalam situasi ini, ahli waris atau keluarganya dapat mengganti puasa tersebut dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dengan menqadha’ puasanya.
  3. Jika seseorang tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan dan meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya, ketentuan yang sama berlaku. Ahli waris juga dapat memberikan makanan kepada fakir miskin atau melaksanakan qadha puasa.

Ketentuan ini sesuai dengan sabda Nabi SAW melalui Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa barangsiapa yang meninggal dan memiliki kewajiban berpuasa, maka ahli warisnya hendaklah memberi makan kepada fakir miskin setiap hari. (Sunan Ibnu Majah, {1747}).

Dalam hal lain, terdapat riwayat dari Ibnu Buraidah mengenai seorang perempuan yang mendatangi Nabi SAW untuk bertanya tentang ibunya yang telah meninggal dan memiliki hutang puasa. Rasulullah SAW menjawab bahwa boleh bagi anaknya untuk menggantikan puasa tersebut. (Sunan Ibnu Majah, {1749}).

Dengan demikian, jelas bahwa tanggung jawab mengganti puasa bagi orang yang telah meninggal dunia dapat dilaksanakan oleh keluarganya sesuai dengan ketentuan syariat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 9

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?