Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung pada tahun 1992 menghasilkan berbagai pendapat mengenai hukum bunga bank konvensional. Terdapat tiga pandangan utama di kalangan para musyawirin terkait masalah ini.
Pertama, ada pendapat yang menyamakan bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga dianggap haram. Variasi dari pendapat ini mencakup: bunga dalam segala jenisnya sama dengan riba dan hukumnya haram; bunga yang haram dapat dipungut sementara sebelum sistem perbankan Islami diterapkan; dan bunga dianggap sama dengan riba namun boleh dipungut karena adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Kedua, terdapat pandangan yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba. Contohnya, bunga konsumtif dianggap haram, sedangkan bunga produktif dianggap halal; bunga dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, sehingga hukumnya halal; bunga dari deposito di bank diperbolehkan; dan bunga bank dianggap tidak haram jika tarif bunganya ditetapkan terlebih dahulu secara umum.
Mengingat bahwa warga Nahdlatul Ulama merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan kehidupan sosial ekonomi, diperlukan lembaga keuangan yang memenuhi syarat sesuai dengan keyakinan warga NU. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi dalam menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yaitu bank tanpa bunga. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain:
- Memperbaiki sistem perbankan yang ada sebelum mencapai cita-cita bank tanpa bunga.
- Mengatur penghimpunan dana masyarakat berdasarkan prinsip:
- Al-Wadi’ah (simpanan) bersyarat untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account), serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem serupa.
- Al-mudlarabah, yang dalam praktiknya dikenal sebagai rekening investasi (deposito berjangka) dengan jangka waktu tertentu seperti 3 bulan atau 6 bulan, yang dibagi menjadi General Investment Account (GIA) dan Special Investment Account (SIA).
- Dalam penanaman dana dan kegiatan usaha, terdapat tiga kegiatan utama:
- Pembiayaan proyek
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa berdasarkan usaha patungan dan profit sharing
- Untuk pembiayaan proyek, sistem yang dapat digunakan meliputi:
- Mudharabah muqaradhah
- Musyarakah syirkah
- Murabahah
- Pemberian kredit dengan service charge (bukan bunga)
- Ijarah
- Bai’uddain, termasuk bai’ussalam
- Al-qardul hasan (pinjaman tanpa bunga dan tanpa service charge)
- Bai’ bitsumanin aajil
- Untuk aqriten participation, bank dapat membuka Letter of Credit (L/C) dan mengeluarkan surat jaminan dengan kegiatan berbasis:
- Wakalah
- Musyarakah
- Murabahah
- Ijarah
- Sewa-beli
- Bai’ussalam
- Al-bai’ul aajil
- Kafalah (garansi bank)
- Working capital financing melalui purchase order dengan prinsip murabahah.
- Untuk jasa perbankan lainnya seperti pengiriman dan transfer uang, serta jual beli valuta, tetap dapat dilaksanakan dengan prinsip tanpa bunga.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam dapat terwujud, memberikan manfaat bagi warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas.