- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Reformasi Perbankan Berbasis Syariah dalam Nahdlatul Ulama

Google Search Widget

Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung pada tahun 1992 mencerminkan perbedaan pendapat di kalangan para musyawirin mengenai hukum bunga bank konvensional. Beberapa pendapat yang muncul adalah sebagai berikut:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa bunga bank sama dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram. Variasi dari pendapat ini meliputi: a. Semua jenis bunga dianggap sama dengan riba dan hukumnya haram. b. Bunga bank dikategorikan sebagai riba dan haram, tetapi diperbolehkan untuk dipungut sementara waktu sebelum adanya sistem perbankan syariah. c. Bunga bank dianggap sama dengan riba dan haram, namun dapat dipungut dalam situasi darurat yang mendesak.
  2. Pendapat kedua tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, dengan variasi sebagai berikut: a. Bunga konsumtif dianggap haram, sedangkan bunga produktif dianggap halal. b. Bunga dari bank tabungan giro tidak dianggap sebagai riba dan hukumnya halal. c. Bunga dari deposito yang dipertaruhkan ke bank diperbolehkan. d. Bunga bank tidak haram, jika tarif bunganya ditetapkan secara umum terlebih dahulu.

Mengingat bahwa warga Nahdlatul Ulama (NU) merupakan potensi besar dalam pembangunan nasional dan kehidupan sosial ekonomi, diperlukan lembaga keuangan yang dapat memenuhi syarat-syarat sesuai dengan prinsip hidup warga NU. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi untuk sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yaitu bank tanpa bunga. Beberapa langkah yang perlu diambil adalah:

  1. Sebelum mencapai tujuan tersebut, sistem perbankan yang ada saat ini harus segera diperbaiki.
  2. Pengaturan perlu dilakukan dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip-prinsip berikut: a. Al-Wadi’ah (simpanan) bersyarat, yang digunakan untuk menerima giro dan tabungan serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem serupa. b. Al-Mudharabah, yang dalam praktiknya dikenal sebagai rekening investasi (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, dengan kategori General Investment Account (GIA) dan Special Investment Account (SIA).
  3. Dalam penanaman dana dan kegiatan usaha, terdapat tiga kegiatan utama: a. Pembiayaan proyek. b. Pembiayaan perdagangan perkongsian. c. Pemberian jasa berdasarkan usaha patungan dan bagi hasil.
  4. Untuk pembiayaan proyek, beberapa sistem yang dapat digunakan antara lain: a. Mudharabah Muqaradhah. b. Musyarakah Syirkah. c. Murabahah. d. Pemberian kredit dengan biaya layanan (bukan bunga). e. Ijarah. f. Bai’uddain, termasuk bai’ussalam. g. Al-Qardul Hasan (pinjaman tanpa bunga dan biaya layanan). h. Bai’u bitsumanin aajil.
  5. Untuk partisipasi agrikultur, bank dapat membuka Letter of Credit (L/C) dan menerbitkan surat jaminan dengan kegiatan berdasarkan: a. Wakalah. b. Musyarakah. c. Murabahah. d. Ijarah. e. Sewa-beli. f. Bai’ ussalam. g. Al-bai’ul aajil. h. Kafalah (garansi bank). i. Pembiayaan modal kerja melalui purchase order dengan prinsip murabahah.
  6. Untuk jasa-jasa perbankan lainnya seperti pengiriman uang, transfer, jual beli valuta, dan penukarannya tetap dapat dilaksanakan tanpa bunga.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat terwujud, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?