- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Larangan Judi dalam Islam dan Dampaknya

Google Search Widget

Perkembangan teknologi saat ini telah memberikan dampak signifikan bagi aktivitas masyarakat, termasuk kemudahan mengakses berbagai layanan secara online. Namun, beberapa individu tidak memanfaatkan kecanggihan ini untuk tujuan positif. Sebaliknya, mereka menggunakan teknologi untuk melakukan praktik-praktik yang dilarang agama, seperti judi online.

Dalam Islam, segala bentuk perjudian, baik daring maupun luring, dilarang keras. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah, di mana Allah SWT berfirman:

يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: “Mereka menanyakan kepadaMu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah, [2]: 219).

Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili menjelaskan bahwa meskipun perjudian memiliki potensi keuntungan, bahaya yang ditimbulkan jauh lebih besar. Kerugian bagi para penjudi dapat meliputi kehilangan harta, timbulnya permusuhan, hingga dosa yang berat yang mengancam mereka.

Syekh Syihabuddin al-Alusi juga mencatat bahwa ayat ini diturunkan pada masa awal kedatangan Rasulullah di Madinah, ketika praktik judi dan khamar masih umum dilakukan. Ketika para sahabat bertanya tentang hukum keduanya, Allah menurunkan ayat tersebut sebagai petunjuk.

Selain itu, larangan judi juga ditegaskan dalam surat Al-Ma’idah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban) untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah, [5]: 90).

Dari kedua ayat tersebut, jelas bahwa larangan judi dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat dengan hikmah yang mendalam. Berikut adalah beberapa hikmah di balik diharamkannya judi:

  1. Menyebabkan Permusuhan
    Praktik perjudian sering menyebabkan konflik dan perselisihan di antara individu atau kelompok. Hal ini terjadi karena sifat kompetitif dan ketidakadilan yang muncul dalam lingkungan perjudian. Al-Qur’an menyatakan bahwa judi hanya akan menimbulkan kebencian dan permusuhan.
  2. Memakan Harta dengan Cara yang Batil
    Pemenang dalam perjudian memperoleh harta yang tidak sah, karena didapat dari taruhan yang merugikan pihak lain. Imam Nawawi menjelaskan bahwa judi haram karena melibatkan pengambilan harta tanpa hak.
  3. Manusia Diciptakan untuk Bekerja
    Islam mengajarkan bahwa manusia seharusnya bekerja keras untuk memperoleh nafkah. Judi tidak sesuai dengan prinsip ini karena memberikan keuntungan tanpa usaha.
  4. Berdiri di Antara Untung dan Rugi
    Praktik judi menempatkan pelakunya dalam situasi yang tidak menentu antara untung dan rugi. Penjudi yang mengalami kerugian mungkin akan terus berusaha untuk mengembalikan modalnya, sementara yang menang akan terjebak dalam keserakahan.
  5. Penjudi Berpotensi menjadi Maling
    Ketika seseorang terbiasa berjudi dan mengalami kerugian terus-menerus, mereka mungkin akan tergoda untuk melakukan tindakan kriminal lainnya, seperti mencuri atau merampok.

Kesimpulannya, Islam melarang perjudian untuk mencegah konflik, permusuhan, serta kerugian materi maupun moral. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga berdampak negatif bagi banyak orang di sekitarnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?