Dalam melaksanakan ibadah, seorang Muslim harus memperhatikan segala ketentuan yang ada, termasuk sarana dan fasilitas yang digunakan. Hal ini bertujuan agar ibadahnya diterima Allah dan bernilai pahala. Namun, bagaimana dengan harta hasil judi online yang digunakan untuk beribadah?
Judi, termasuk judi online, hukumnya haram. Secara otomatis, harta yang diperoleh darinya juga menjadi haram. Oleh karena itu, beribadah dengan sarana dari harta haram tidak diperbolehkan. Dalam hadits sahih riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda bahwa Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Ini menunjukkan pentingnya menggunakan harta yang halal dalam ibadah.
Rasulullah mengisahkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang, namun makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram. Dalam situasi tersebut, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan? Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup kaidah-kaidah Islam dan mendorong umat untuk berinfak dari harta yang halal. Makanan, minuman, dan pakaian seharusnya datang dari sumber yang halal tanpa ada syubhat.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat utama diterimanya ibadah adalah dengan menggunakan harta yang halal dan bersih dari unsur haram. Seorang Muslim harus berhati-hati agar ibadahnya tidak sia-sia. Namun dalam hukum fiqih, mayoritas ulama—kecuali mazhab Imam Ahmad—berpendapat bahwa ibadah yang dilakukan dengan sarana atau fasilitas harta haram tetap dianggap sah selama memenuhi syarat, rukun, dan kewajiban-kewajibannya.
Meskipun begitu, harta haram untuk ibadah dilarang dari segi syariat dan hal ini bersifat berdekatan dengan pelanggaran. Dengan kata lain, hukum ibadah tersebut sah tetapi dikerjakan dengan cara yang haram. Ulama Mazhab Maliki, al-Qarafi, menjelaskan bahwa shalat dengan pakaian ghasab atau berwudhu dengan air ghasab tetap sah meskipun dilarang oleh syariat.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sarana dan fasilitas beribadah adalah murni halal dan bebas dari syubhat, karena hal ini berpotensi memengaruhi penerimaan ibadah. Meskipun ibadah yang dilakukan dengan sarana haram sah menurut mayoritas ulama—kecuali mazhab Imam Ahmad—namun pelaksanaannya tetap dilarang dan tidak akan mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.