- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Judi Online dan Bahaya Maisir dalam Perspektif Islam

Google Search Widget

Praktik judi online sebagai bagian dari maisir telah menjadi masalah serius dalam masyarakat, terutama karena dampak negatif yang ditimbulkannya bagi para pelakunya. Oleh karena itu, langkah pencegahan sejak dini sangat diperlukan, terutama untuk remaja dan kaum muda, agar mereka menyadari bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan mereka.

Dalam ajaran Islam, judi dikenal dengan istilah ‘al-maisir’ (الْمَيْسِر) yang secara linguistik berasal dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ), yang berarti mudah. Judi dianggap sebagai cara memperoleh kekayaan tanpa perlu bekerja keras. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS Al-Baqarah [2] ayat 219).

Syekh Ali As-Sayis menjelaskan bahwa tradisi bertaruh sudah ada di masyarakat Makkah sebelum fase dakwah. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa taruhan adalah bagian dari judi yang diperbolehkan sebelum ada larangan. Khalifah Abu Bakar pernah bertaruh dengan orang-orang musyrik, tetapi setelah itu, Nabi Muhammad melarang praktik tersebut.

Lebih lanjut, Imam al-Jassas menyebutkan bahwa termasuk dalam perjudian adalah mengundi budak untuk dimerdekakan. Judi dalam bentuk apapun memiliki dampak negatif yang sama. Rasulullah juga menegaskan dalam hadistnya bahwa bermain dadu merupakan tindakan yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.

Al-Qur’an juga menggambarkan perjudian sebagai perilaku setan, sebagaimana firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.” (QS. Al-Maidah [5] ayat 90-91).

Imam Zamakhsyari menjelaskan bahwa menjauhi khamar dan judi akan membawa kepada kemenangan. Semua ini menunjukkan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang harus dihindari.

Larangan perjudian juga berkaitan erat dengan penjagaan harta dalam agama (hifdhul mal). Allah berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. Al-Nisa: 5).

Dari sini dapat dipahami bahwa penggunaan harta harus dilakukan dengan bijak, sedangkan judi hanya akan menyebabkan pemborosan dan penempatan harta secara tidak terhormat. Hal ini juga tercermin dalam konteks ayat Al-Baqarah ayat 219 yang turun terkait dengan keburukan khamar dan judi yang merusak akal dan menguras harta.

Dengan demikian, peredaran harta di antara manusia harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prinsip syariat. Judi online sebagai bentuk maisir dapat menyebabkan kemiskinan serta menumbuhkan sikap permusuhan dan kesombongan di pihak pemenang, sementara pihak kalah dapat mengalami depresi hingga bunuh diri.

Larangan terhadap maisir dalam syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia agar selamat dan meraih kebahagiaan baik di dunia maupun akhirat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?