Dalam bulan Dzulhijjah, terdapat dua istilah penting terkait binatang yang disembelih, yaitu kurban dan hadyu atau dam. Keduanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) melalui penyembelihan binatang ternak seperti kambing, sapi, atau onta. Meskipun ada kesamaan dalam ketentuan binatang yang sah untuk disembelih, masing-masing istilah ini memiliki perbedaan yang signifikan.
Secara bahasa, hadyu merujuk pada segala sesuatu yang diberikan dan diarahkan ke tanah haram Makkah, baik itu berupa binatang maupun harta lainnya. Dalam istilah fiqih, hadyu adalah binatang yang disembelih di Makkah dari jenis unta, sapi, dan domba. Tentu saja, hadyu hanya berlaku khusus untuk kota Makkah. Selain itu, kata hadyu juga bisa merujuk pada dam atau denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban haji. Dengan demikian, dam merupakan bagian dari hadyu yang wajib.
Sementara itu, kurban (udhiyah dalam fiqih) adalah binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari tertentu. Berbeda dengan hadyu, kurban tidak terbatas pada tempat tertentu dan dapat dilakukan di mana saja oleh orang yang berkurban.
Dari segi hukum, baik kurban maupun hadyu pada dasarnya bersifat sunah. Bagi mereka yang mampu secara finansial, hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Namun, kurban menjadi wajib jika dinazari dengan pernyataan tertentu, seperti “aku jadikan kambing ini sebagai kurbanku.” Di sisi lain, hadyu juga bersifat sunah bagi mereka yang hendak pergi ke Makkah, baik membawa binatang sendiri atau membeli dan menyembelihnya di Makkah untuk diberikan kepada fakir miskin di sana.
Hadyu yang awalnya bersifat sunah bisa menjadi wajib dalam dua keadaan: ketika dinazari dengan menentukan binatang yang akan disembelih dan sebagai denda karena meninggalkan kewajiban haji.
Waktu penyembelihan untuk kurban dan hadyu pada dasarnya sama, yaitu mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Namun, hadyu dapat memiliki waktu berbeda dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang melaksanakan umrah di luar bulan haji. Dalam hal tempat penyembelihan, kurban dilakukan di daerah orang yang berkurban, sedangkan hadyu harus dilakukan di tanah haram Makkah.
Untuk orang yang melaksanakan umrah, tempat penyembelihan hadyu yang paling utama adalah Marwa, sedangkan bagi orang haji adalah Mina. Ketentuan penerima daging kurban dan hadyu juga berbeda. Daging kurban biasanya diberikan kepada orang-orang di daerah tempat penyembelihan. Sebaliknya, daging hadyu dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram Makkah.
Kesimpulannya, meskipun kurban dan hadyu memiliki banyak kesamaan terutama dalam jenis binatang yang disembelih, perbedaan paling mencolok terletak pada lokasi penyembelihan dan pendistribusian dagingnya.