Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hanya dapat dilakukan pada momentum Idul Adha. Selain bersifat sunnah, ada juga kurban yang hukumnya wajib. Berikut adalah lima hukum penting yang perlu diketahui oleh para pekurban mengenai kurban wajib. Memahami ketentuan ini sangat penting agar praktik hukumnya sejalan dengan koridor fiqih.
Pertama, kurban dinyatakan wajib karena dua faktor, yaitu Nazar dan Ta’yin. Kurban wajib karena Nazar terjadi ketika seseorang berjanji untuk berkurban. Dalam hal ini, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa kurban bisa menjadi wajib jika seseorang mengucapkan, “Saya harus berkurban kambing ini,” atau dengan menyatakan, “Ini adalah kurban saya.”
Kedua, kurban wajib dapat dilaksanakan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan kehendak sendiri. Dengan kata lain, syarat wajib kurban sama dengan syarat nazar.
Ketiga, semua daging dari kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir-miskin. Daging tersebut tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Hal ini karena hewan yang dinazarkan menjadi hak milik fakir-miskin dan pemiliknya kehilangan hak untuk menguasainya. Imam Nawawi menekankan bahwa jika itu adalah nazar, maka hewan tersebut menjadi hak orang-orang miskin dan tidak boleh dijual.
Keempat, daging dari kurban wajib harus diberikan dalam bentuk mentah. Dengan cara ini, penerima dapat mengelola daging sesuai keinginannya, termasuk menjualnya. Syekh Sulaiman Al-Jumal menegaskan bahwa kurban yang dinazarkan harus disedekahkan seluruhnya dalam bentuk mentah.
Kelima, kurban wajib tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi. Jika salah satu dari mereka memakannya, maka mereka bertanggung jawab untuk menggantinya atau membayar nilainya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban wajib adalah kurban yang dinazarkan, baik secara hakiki maupun hukmi. Kurban wajib harus dilaksanakan oleh orang yang beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan berdasarkan kehendak sendiri. Daging kurban wajib harus disedekahkan seluruhnya kepada fakir-miskin dalam bentuk mentah dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban serta keluarganya yang wajib dinafkahi.