- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Idul Adha dan Khutbah untuk Jamaah Perempuan

Google Search Widget

Shalat Idul Adha disyariatkan untuk dilakukan secara berjamaah, namun juga diperbolehkan untuk dilaksanakan sendirian, baik bagi yang sedang dalam perjalanan maupun yang tidak. Shalat ini diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam beberapa kondisi, sangat memungkinkan untuk diadakan jamaah shalat Id khusus perempuan. Namun, pertanyaannya adalah apakah khutbah Id masih disunahkan dengan khatib perempuan dalam situasi tersebut.

Pada dasarnya, hukum khutbah Id adalah sunah. Kesunahan memberikan khutbah tetap berlaku meskipun jumlah jamaah hanya dua orang. Namun, khutbah tidak disunahkan untuk satu orang dan jamaah perempuan, kecuali ada seorang laki-laki yang bertindak sebagai khatib untuk memberikan khutbah kepada mereka. Penjelasan dari kitab Busyral Karim menjelaskan bahwa setelah mengerjakan shalat Id, dianjurkan untuk memberikan khutbah meskipun hanya untuk dua orang, meskipun mereka musafir, dan meskipun waktu shalat telah berlalu. Khutbah tidak ditujukan untuk satu orang dan jamaah perempuan kecuali jika ada laki-laki yang memberikan khutbah.

Lebih lanjut, Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa khutbah Idul Adha memiliki kesamaan dengan khutbah Jumat dalam hal rukun dan sunah-sunahnya, serta khatibnya harus laki-laki menurut pendapat mu’tamad. Dalam hal ini, disunahkan bagi imam untuk berkhotbah dengan dua khotbah bagi jamaah, tidak untuk orang yang shalat sendirian. Dua khotbah pada hari raya sama seperti dua khotbah Jum’at dalam rukun dan sunah-sunahnya, tetapi tidak dalam syarat seperti berdiri, menutup aurat, bersuci, dan duduk di antara keduanya.

Imam Syafi’i juga menyatakan bahwa perempuan tidak boleh memberikan khutbah meskipun seluruh jamaahnya perempuan, karena khutbah adalah sesuatu yang khusus dikerjakan oleh laki-laki. Sebagai gantinya, perempuan dapat memberikan mau’idzah atau nasihat kepada sesama jamaah perempuan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun diperbolehkan mendirikan jamaah shalat Id khusus perempuan, tidak ada kesunahan khutbah Id kecuali jika ada seorang laki-laki yang bertindak sebagai khatib. Ketidaksunahan ini didasarkan pada pendapat yang mu’tamad bahwa khatib harus laki-laki. Sebagai alternatif, khutbah dapat diganti dengan mau’idzah yang merupakan cara yang baik untuk memberikan nasihat keagamaan. Mau’idzah lebih fleksibel dibandingkan khutbah yang memiliki struktur formal dan syarat tertentu untuk keabsahannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?