Idul Adha merupakan momen yang tepat untuk saling berbagi, mengingatkan umat Islam akan pentingnya pengorbanan dan kedermawanan. Hari raya ini tidak hanya melibatkan ritual keagamaan, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan menunjukkan rasa kemanusiaan. Berbagi pada momen ini bukan hanya memenuhi tuntutan agama, tetapi juga memperkaya jiwa dan mempererat ikatan sosial di masyarakat.
Banyak saudara kita yang Non-Muslim memanfaatkan momen ini untuk memberikan hewan kurban, seperti sapi atau kambing, kepada umat Islam. Pertanyaannya, bolehkah menerima hewan kurban dari Non-Muslim? Berikut penjelasannya.
Pemberian hewan kurban dari Non-Muslim tidak dapat disebut sebagai kurban dalam arti sesungguhnya, karena kurban adalah ibadah yang disyaratkan bagi orang yang beragama Islam.
الشَّرْطُ الأَْوَّل: الإِْسْلاَمُ، فَلاَ تَجِبُ عَلَى الْكَافِرِ، وَلاَ تُسَنُّ لَهُ، لأَِنَّهَا قُرْبَةٌ، وَالْكَافِرُ لَيْسَ مِنْ أَهْل الْقُرَبِ
Artinya: “Syarat pertama: Islam, maka tidak wajib bagi Non-Muslim, dan tidak disunnahkan baginya, karena (kurban) adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan Non-Muslim tidak termasuk ahli mendekatkan diri kepada Allah.” (Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz V halaman 79).
Selain itu, ibadah kurban memerlukan niat. Para ulama sepakat bahwa keabsahan kurban bergantung pada niat. Ibadah menyembelih hewan memiliki banyak macamnya, seperti dam (denda) haji tamattu’, qiran, ihsar, denda karena berburu, kafarat sumpah, dan lain-lain. Kurban menjadi khusus hanya dengan adanya niat untuk berkurban.
Syarat sahnya niat adalah dilaksanakan oleh orang Islam. Oleh karena itu, kurban dari Non-Muslim tidak dapat disebut sebagai kurban dalam arti yang sesungguhnya, yaitu menyembelih hewan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Ibadah kurban tidak hanya meningkatkan spiritualitas tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial. Hal ini terlihat dari keharusan mendistribusikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk fakir miskin, tetangga, dan kerabat. Ini dapat mempererat tali persaudaraan, solidaritas, dan kepedulian antar sesama.
Dalam konteks Indonesia yang beragam agama, tindakan saudara-saudara kita Non-Muslim memberikan hewan pada momentum Idul Adha patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian antar sesama dan upaya merawat toleransi serta kerukunan antar umat beragama.
Meskipun tindakan tersebut tidak dapat dinamakan sebagai ibadah kurban dalam pandangan Islam, pemberian sapi atau kambing dari Non-Muslim tetap bernilai sedekah. Ini mendatangkan faedah kebaikan bagi mereka, seperti dilapangkan rezeki dan kehidupan. Imam An-Nawawi menyatakan:
أَمَّا إذَا فَعَلَ الْكَافِرُ الْأَصْلِيُّ قُرْبَةً لَا يُشْتَرَطُ النِّيَّةُ لِصِحَّتِهَا كَالصَّدَقَةِ وَالضِّيَافَةِ وَصِلَةِ الرَّحِمِ وَالْإِعْتَاقِ وَالْقَرْضِ وَالْعَارِيَّةِ وَالْمِنْحَةِ وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ فَإِنْ مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ فَلَا ثَوَابَ لَهُ عَلَيْهَا فِي الآخرة لكن يطعم بها في الذنيا وَيُوَسَّعُ فِي رِزْقِهِ وَعَيْشِهِ وَإِنْ أَسْلَمَ فَالصَّوَابُ الْمُخْتَارُ أَنَّهُ يُثَابُ عَلَيْهَا فِي الْآخِرَةِ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ” إذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إسْلَامُهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ حَسَنَةٍ كَانَ زَلَفَهَا “
Artinya: “Jika seorang kafir asli melakukan perbuatan baik yang tidak memerlukan niat untuk keabsahannya seperti sedekah, menjamu tamu, menyambung silaturahim, memerdekakan budak, memberikan pinjaman, meminjamkan barang, memberikan hadiah, dan sejenisnya, maka jika dia mati dalam keadaan kafir, dia tidak akan mendapatkan pahala di akhirat atas perbuatan tersebut. Namun, dia akan diberi makan di dunia dan dilapangkan rezeki serta kehidupannya. Jika dia masuk Islam, maka dia akan mendapatkan pahala di akhirat.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi).
Terkait hukum menerima kurban dari Non-Muslim, hal ini diperbolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
بَاب قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: “Bab kebolehan menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator. Sang raja berkata untuk memberi hadiah kepadanya. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya.” (HR. al-Bukhari).