Ibadah kurban telah menjadi tradisi penting bagi umat Muslim di seluruh dunia sebagai ungkapan perayaan hari besar. Salah satu hikmah dari ibadah ini adalah berbagi kebahagiaan dengan saudara seiman yang kurang mampu melalui pemberian daging, yang sering kali menjadi makanan yang hanya bisa mereka peroleh dari sumbangan orang lain. Karena kurban adalah ibadah, tentu ada aturan-aturan yang harus diikuti, mulai dari jenis dan kriteria hewan, cara menyembelih, hingga waktu penyembelihannya.
Biasanya, hewan kurban di Indonesia disembelih setelah pelaksanaan shalat ‘Id berjamaah. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika penyembelihan dilakukan sebelum hari raya agar daging dapat segera dibagikan setelah shalat ‘Id?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk mengetahui batas waktu penyembelihan hewan kurban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari, Rasulullah bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِين
Artinya, “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat ‘Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat ‘Id, maka sempurnalah ibadahnya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Shahihul Bukhari).
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tafsir hadits ini. Ada yang memahami sesuai makna lahiriah dan ada pula yang menta’wil makna hadits tersebut. Berikut adalah hasil penafsiran para ulama dari berbagai mazhab.
Mazhab Hanafi
Para ulama mazhab Hanafi mengklasifikasikan waktu penyembelihan hewan kurban menjadi tiga kategori:
- Bagi orang yang tinggal di pusat pemukiman di mana dilaksanakan shalat ‘Id berjamaah, waktu penyembelihan dimulai setelah shalat ‘Id selesai, meskipun khutbah belum dilaksanakan. Namun, disunahkan untuk menunggu khutbah selesai.
- Bagi orang yang tinggal di pedalaman dan tidak ada shalat ‘Id berjamaah, waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit.
- Bagi orang yang tinggal di pusat pemukiman namun masyarakatnya tidak melaksanakan shalat ‘Id karena uzur, waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit dan sudah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat ‘Id.
Batas akhir penyembelihan adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
Mazhab Maliki
Ulama mazhab Maliki lebih rinci dalam mengklasifikasi waktu penyembelihan kurban:
- Bagi imam, waktu penyembelihan dimulai setelah selesai shalat ‘Id dan khutbah. Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang dimaksud imam.
- Bagi selain imam, waktu penyembelihan dimulai setelah imam selesai menyembelih. Jika imam tidak berkurban, maka waktunya sama dengan ketentuan di atas.
Bagi orang yang tinggal di pedalaman, jika tidak ada bawahan khalifah sebagai pemimpin daerah, waktu penyembelihan bagi sang imam adalah setelah shalat ‘Id dan khutbah. Jika tidak ada imam shalat ‘Id, maka waktu menyembelih bagi penduduk daerah tersebut adalah setelah imam di daerah terdekat selesai menyembelih.
Batas akhir penyembelihan kurban adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, ketentuan waktu penyembelihan kurban lebih sederhana tanpa membedakan antara pemukiman ramai dan pedalaman. Waktu penyembelihan dimulai ketika matahari sudah naik setinggi tombak dengan bumi dan telah melewati waktu yang cukup untuk pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khutbah singkat. Waktu ini berakhir ketika matahari terbenam pada akhir hari tasyriq.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki kesamaan dengan mazhab Hanafi dan Maliki dalam hal klasifikasi penduduk perkotaan dan pedalaman tetapi berbeda dalam beberapa rincian. Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat ‘Id selesai meskipun sebelum khutbah. Jika dalam satu daerah ada banyak jama’ah shalat ‘Id, yang dihitung adalah jama’ah yang selesai pertama.
Bagi orang yang tinggal di daerah tanpa jama’ah shalat ‘Id, waktu penyembelihan dimulai setelah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat ‘Id.
Batas akhir waktu penyembelihan adalah hingga dua hari setelah hari raya berakhir atau sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan dari empat mazhab di atas, penyembelihan hewan kurban sebelum hari raya Idul Adha dihukumi tidak sah. Hal ini karena seluruh ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah hari raya Idul Adha.