Momentum Idul Adha adalah waktu yang tepat bagi sekolah untuk menghimpun iuran siswa dalam rangka membeli hewan kurban. Ini tidak hanya membangun sikap dermawan dan kesadaran berkurban sejak dini, tetapi juga menjadi pelajaran praktik fiqih tentang tata cara berkurban. Namun, penting untuk memahami bahwa fiqih menetapkan bahwa hewan kurban berupa kambing hanya mencukupi untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, atau kerbau dapat digunakan untuk tujuh orang.
Dalam kitab Taqrib dijelaskan: “Unta dan sapi itu mencukupi untuk kurban tujuh orang sementara kambing mencukupi untuk satu orang.” Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan atas nama semua siswa, maka hukumnya bukan kurban melainkan sedekah biasa, karena melebihi jumlah yang telah ditentukan dalam fiqih.
Al-Bujairimi menjelaskan bahwa jika lebih dari tujuh orang berpartisipasi dalam kurban dengan satu unta atau dua ekor unta, maka itu tidak sah untuk salah satu dari mereka meskipun mereka tidak mengetahui jumlahnya. Begitu pula jika dua orang menyumbang untuk dua ekor kambing, maka itu tidak sah karena setiap kambing menjadi milik bersama.
Sebagai solusi, pihak sekolah dapat membuat kesepakatan untuk memberikan hewan kurban kepada sejumlah siswa sesuai dengan ketentuan fiqih. Dengan demikian, hukum kurbannya menjadi sah bagi siswa yang telah ditentukan dan disepakati namanya. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Bajuri, jika salah seorang dari keluarga berkurban, maka hal tersebut mencukupi bagi semuanya hanya untuk menggugurkan tuntutan kesunahan, sedangkan pahalanya hanya khusus bagi orang yang melakukannya.
Namun, hal ini dapat menimbulkan kesenjangan di antara siswa, karena semua siswa ikut berkontribusi dalam pembelian hewan kurban, sementara hanya beberapa siswa yang namanya dicantumkan. Agar semua siswa dapat memperoleh pahala kurban, siswa yang diatasnamakan diminta untuk berdoa agar pahalanya juga disertakan kepada siswa lainnya. Khatib al-Syarbini menyatakan bahwa jika seseorang menyembelih kambing atau domba dan menyertakan orang lain dalam pahalanya, itu diperbolehkan.
Imam Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa jika seseorang mengaitkan pahala kurbannya dengan orang lain, maka pahalanya dapat diterima oleh semua pihak yang disebutkan.
Dengan demikian, solusi ibadah kurban bagi siswa-siswi yang diperoleh melalui iuran adalah dengan mengatasnamakan beberapa siswa sesuai jumlah yang ditentukan fiqih. Saat berdoa, mereka bisa mengucapkan, “Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dariku dan seluruh teman-temanku.” Dengan cara ini, semua siswa akan mendapatkan pahala kurban. Jika tidak dilakukan demikian, maka kurbannya dianggap tidak sah bagi siapapun dan hanya menjadi sedekah biasa.