- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Iqradh dalam Menghadapi Inflasi

Google Search Widget

Nilai uang kertas (fiat money) yang kita gunakan saat ini mengalami penurunan, terutama akibat inflasi. Untuk mengatasi masalah ini, sebagian masyarakat berinisiatif untuk mengutangkan uang dengan mengkurskannya berdasarkan nilai emas saat itu, dan kemudian membayar dengan nilai emas yang sama saat jatuh tempo.

Dalam fiqih, mengutangi orang lain dikenal dengan istilah iqradh. Iqradh berarti memberikan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan gantinya yang sama, baik dalam bentuk maupun nilai. Menurut Muhammad Nawawi Al-Bantani, iqradh adalah:

تمْلِيك الشَّيْء برد بدله من الْمثل حَقِيقَة فِي المثلى وَصُورَة فِي الْمُتَقَوم

Artinya, “Memilikkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan gantinya yang sama, yaitu dengan barang yang sama persis untuk barang mitsli dan yang sama bentuknya untuk barang mutaqawwam.”

Barang mitsli adalah sesuatu yang dapat diukur atau ditimbang dan dibatasi oleh syariat, seperti kapas, tepung, air, dan uang. Dalam konteks ini, uang kertas dianggap sebagai barang mitsli karena telah menggantikan fungsi dinar dan dirham. Dalam kitab Syarhul Yaqutun Nafis disebutkan bahwa:

والأوراق المالية -أو العملة الورقية التي يتعامل بها الناس اليوم- التحقيق أن لها حكم النقدين فيجب التماثل فيها

Artinya, “Uang kertas yang digunakan oleh manusia saat ini memiliki hukum yang sama dengan dinar dan dirham. Oleh karena itu, wajib ditukar secara sama.”

Berdasarkan penjelasan ini, jika kita meminjamkan uang sebesar 10 juta, maka harus dibayar dengan nominal yang sama yaitu 10 juta. Tidak boleh dikurskan ke nilai emas pada waktu itu untuk kemudian diminta membayar nilai emas tersebut saat jatuh tempo. Hal ini berlaku ketika nilai uang tidak mengalami penurunan yang signifikan. Namun, dalam situasi inflasi yang besar, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yang akan dibahas di kesempatan lain.

Berbeda halnya jika kita mengutangi orang 5 gram emas, di mana kita meminta pembayaran dengan uang senilai 5 gram emas saat jatuh tempo. Praktik ini pada dasarnya merupakan pengutangan 5 gram emas dan pengembalian dengan jumlah yang sama. Namun, pada saat pembayaran, kita meminta 5 gram emas tersebut ditukar dengan nilai uang yang berlaku saat itu atau istilah ini dikenal dengan istibdal. Imam Ar-Ramli menjelaskan bahwa:

وَيَجُوز الْاستِبْدَال عَمَّا فِي الذِّمَّة من ثمن وقرض وَبدل متْلف وَنَحْوَهَا

Artinya, “Boleh melakukan istibdal terhadap sesuatu yang menjadi tanggungan, baik berupa harga barang dalam jual beli, hutang piutang, atau penggantian kerusakan.”

Di waktu Nabi Muhammad SAW, praktik istibdal serupa pernah terjadi. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

Artinya, “Dari Ibnu Umar, ia berkata; ‘Saya datang menemui Nabi dan mengatakan; ‘Perlahan, saya akan bertanya kepada engkau. Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar dan mengambil dirham.’ Beliau bersabda: ‘Tidak mengapa engkau mengambil harga pada hari itu selama belum berpisah.'”

Sebagai kesimpulan, jika ingin menjaga nilai uang yang dipinjamkan agar tidak tergerus inflasi, alternatif terbaik adalah mengutangkan emas daripada menggunakan uang yang dikurskan ke nilai emas. Dengan cara ini, nilai uang akan mengikuti harga emas saat pembayaran jatuh tempo sehingga nilainya tetap terjaga.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?