- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Badal Haji: Ketentuan dan Pandangan Fiqih

Google Search Widget

Badal haji adalah praktik di mana seseorang melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang tidak dapat melakukannya sendiri karena alasan tertentu, seperti sakit, usia tua, atau sudah meninggal dunia. Dalam kajian fiqih, praktik ini diperbolehkan dan dapat menggugurkan kewajiban haji dengan syarat-syarat tertentu.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjadi badal haji agar badalnya dinilai sah. Pertama, orang tersebut haruslah seorang yang sah untuk melakukan haji atas namanya sendiri, yaitu harus baligh, berakal, merdeka, dan muslim. Kedua, dia tidak boleh memiliki kewajiban haji atas dirinya sendiri, artinya dia sudah pernah menunaikan haji sebelumnya. Ketiga, orang tersebut harus dapat dipercaya untuk melaksanakan badal haji. Terakhir, dia tidak boleh berada dalam kondisi ma’dhub, yaitu orang yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena faktor usia, lumpuh, sakit yang tidak ada harapan sembuh, pikun, dan lainnya. Intinya, dia harus mampu menaiki kendaraan dan melaksanakan haji.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang boleh menjadi badal haji untuk lebih dari satu orang. Mengenai hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika dua orang menyewa seseorang untuk melakukan haji atas nama mereka berdua dan orang tersebut melakukan ihram untuk keduanya sekaligus, maka ihramnya hanya dianggap sebagai ihram sunnah untuk dirinya sendiri. Ini berarti ihram tersebut tidak sah untuk salah satu dari kedua orang tersebut karena ihram tidak dapat dilakukan atas nama dua orang sekaligus.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga menegaskan hal ini, menyatakan bahwa jika seseorang melakukan ihram untuk salah satu dari keduanya dan dirinya sendiri sekaligus, maka ihramnya hanya dianggap untuk dirinya sendiri. Hal ini karena ihram atas nama dua orang tidak diperbolehkan dan ia lebih berhak atas hajinya sendiri.

Sejalan dengan penjelasan Imam an-Nawawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga mengemukakan pandangan serupa. Ia menjelaskan bahwa jika dua orang yang memerintahkan seseorang untuk berhaji atas nama mereka berdua dan orang tersebut berniat ihram untuk keduanya sekaligus, maka itu adalah tindakan yang tidak sesuai. Haji yang dilakukannya sah atas nama dirinya sendiri dan ia diwajibkan untuk mengganti biaya kepada kedua orang tersebut jika ia menggunakan uang mereka. Hal ini terjadi karena setiap tindakan dianggap atas nama pelakunya.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya diperbolehkan dan sah menjadi badal haji untuk satu orang saja. Jika ada individu yang menerima tawaran badal haji dari lebih dari satu orang dan melakukannya sendiri, maka haji yang dilakukannya hanya sah atas nama dirinya sendiri, bukan untuk orang lain.

Perbuatan ini merupakan tindakan yang menyimpang karena setiap orang yang membadalkan hajinya memerintahkan untuk melakukan haji yang sempurna. Jika tidak dilakukan sesuai perintah, maka individu tersebut harus mengembalikan biaya badal haji yang telah diberikan. Jika biaya tersebut tidak dikembalikan, maka hal itu termasuk memakan harta orang lain secara batil dan hukumnya haram.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?