Dalam beberapa tahun terakhir, jamaah haji asal Indonesia telah menikmati fasilitas yang lebih nyaman saat melaksanakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Tenda-tenda yang disediakan kini dilengkapi dengan pendingin udara (AC), yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi jamaah saat beribadah, khususnya saat wukuf dan kegiatan lainnya di Armuzna. Dalam perspektif Islam, melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyu’ adalah tujuan utama yang harus dicapai. Di daerah dengan cuaca yang sangat panas, disarankan untuk menunda pelaksanaan shalat dzuhur agar jamaah dapat beribadah dengan lebih nyaman. Selain itu, jika berdiri saat shalat mengakibatkan pusing dan mengurangi kekhusyuan, shalat dapat dilakukan dalam posisi duduk.
Penyediaan tenda ber-AC adalah langkah positif yang memberikan manfaat bagi seluruh jamaah haji. Dengan adanya fasilitas ini, jamaah dapat beribadah dengan lebih nyaman, sekaligus terlindung dari cuaca panas yang ekstrem di Armuzna. Melengkapi fasilitas tempat ibadah, seperti masjid dan maqbarah untuk peziarah, adalah tindakan yang disunnahkan. Hal ini sejalan dengan nilai qurbah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah, ketika banyak orang merasakan manfaat dari fasilitas tersebut.
Dalam kajian mengenai nazar, terdapat tindakan yang bernilai qurbah dan sah untuk dinazari, seperti menyalakan lilin dan minyak di masjid atau tempat lainnya seperti maqbarah, asalkan ada orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah-nya memberikan contoh-contoh tentang pemasangan fasilitas bernilai ibadah, salah satunya adalah menutupi bangunan masjid dengan kain yang tidak terbuat dari sutra.
Salah satu pendapat yang dikutip adalah dari Ibnu Abdis Salam, yang menyatakan bahwa menutup masjid dengan kain selain sutra diperbolehkan dan dapat bernilai qurbah, terutama jika kain tersebut berfungsi melindungi jamaah shalat yang bersandar di dinding dari panas, dingin, atau kotoran debu. Dalam kitab Tuhfah yang juga dikutip dalam kitab Syarwani disebutkan:
وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ لَا بَأْسَ بِهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ قُرْبَةً تَلْزَمُ بِالنَّذْرِ إذَا كَانَ فِيهِ وِقَايَةُ الْمُصَلِّينَ الْمُسْتَنِدِينَ إِلَى جُدُرِهَا مِنْ نَحْوِ حَرٍّ أَوْ بَرْدٍ أَوْ وَسَخٍ انْتَهَى
Artinya, “Ibnu Abdis Salam berkata: Tidak ada salahnya (memasang kain di masjid), dan itu jelas. Bahkan seharusnya itu menjadi qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) yang menjadi wajib dengan nazar jika dapat melindungi jamaah yang shalat yang bersandar di dinding, dari semisal panas, dingin, atau kotoran.”
Anjuran ini tidak hanya berlaku untuk masjid tetapi juga untuk tempat-tempat lain seperti maqbarah. Pernyataan lanjutan dari Ibnu Hajar dan Asy-Syarwani adalah:
قَوْلُهُ السَّابِقُ : بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ قُرْبَةً تَلْزَمُ بِالنَّذْرِ إذَا كَانَ فِيهِ إلَخْ يَنْبَغِي أَنْ يَجْرِيَ مِثْلُهُ فِي مَشَاهِدِ الْعُلَمَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ إذَا كَانَ فِيهِ وِقَايَةُ الزَّائِرِينَ كَمَا ذَكَرَهُ فَلْيُتَأَمَّلْ
Artinya, “Pernyataan sebelumnya: Bahkan seharusnya itu menjadi qurbah yang menjadi wajib dengan nazar dan sebagainya. Demikian pula yang dilakukan pada makam para ulama dan wali ketika dapat untuk melindungi para peziarah.”
Pernyataan Ibnu Abdis Salam yang dikutip oleh Ibnu Hajar menunjukkan bahwa menyediakan fasilitas untuk kenyamanan orang yang beribadah dan melindungi mereka dari cuaca panas, seperti AC, merupakan tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Kesimpulannya, melengkapi fasilitas tenda dengan AC di Armuzna adalah tindakan baik dan dianjurkan dalam hukum Islam. Ini memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah serta melindungi jamaah haji dari cuaca ekstrim di Armuzna.