- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Membaca Al-Qur’an Digital dalam Shalat

Google Search Widget

Sering kita jumpai video yang menampilkan praktik shalat, di mana seorang imam setelah membaca surat Al-Fatihah, mengambil handphone dari sakunya untuk membaca surat-surat Al-Qur’an melalui layar handphone tersebut. Pertanyaannya, apakah praktik shalat tersebut dapat dibenarkan? Untuk menjawab permasalahan ini, ada dua poin yang perlu dijelaskan: gerakan tangan saat mengambil handphone dan membaca ayat atau surat Al-Qur’an melalui media handphone.

Dalam hal gerakan mengambil dan mengoperasikan handphone, kita perlu membedakan antara gerakan anggota tubuh besar dan kecil. Gerakan tangan untuk mengambil handphone dari saku, jika dilakukan satu atau dua kali, tidak membatalkan shalat. Namun, jika terdapat tiga gerakan atau lebih secara berturut-turut, maka hukumnya dapat membatalkan shalat.

Sebagai contoh, jika gerakan tangan dari posisi sejajar dengan perut berpindah ke saku dan kemudian ke depan untuk membuka dan melihat Al-Qur’an di handphone, itu terhitung dua gerakan. Sedangkan jika gerakan tangan dari posisi perut langsung ke saku dan langsung mengambil handphone tanpa berhenti, maka itu dihitung satu gerakan. Menurut Syekh Nawawi Banten, jika gerakan tersebut banyak dan berat serta dilakukan terus-menerus tanpa alasan yang jelas, maka hal itu dapat membatalkan shalat.

Untuk gerakan jari saat mengoperasikan handphone, tidak ada batas maksimal. Artinya, pergerakan jari yang termasuk anggota kecil dalam tubuh tidak membatalkan shalat meskipun dilakukan berkali-kali. Syekh Zainuddin Al-Malibari menyatakan bahwa gerakan-gerakan ringan tidak membatalkan shalat meskipun banyak dan terus menerus, tetapi hukumnya makruh.

Mengenai membaca Al-Qur’an melalui layar handphone, menurut mazhab Syafi’i, membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sedang shalat diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat. Bahkan, hal ini menjadi wajib bagi seseorang yang tidak hafal surat Al-Fatihah. Dalam pandangan Abu Hanifah, membaca Al-Qur’an dari mushaf dapat membatalkan shalat karena dianggap sebagai pekerjaan yang terus menerus.

Kesimpulannya, menurut mazhab Syafi’i, hukum mengambil handphone dan membaca mushaf digital saat shalat diperbolehkan dengan ketentuan bahwa gerakan tangan dilakukan sedikit, tidak sampai tiga kali atau lebih secara berturut-turut. Sementara itu, menurut Abu Hanifah, melihat Al-Qur’an dalam handphone dapat membatalkan shalat. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?