Pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan. Salah satu aspek yang sangat berkaitan dengan pernikahan adalah mahar, yang lebih dikenal di masyarakat Indonesia sebagai mas kawin. Mahar atau yang dalam literatur fiqih disebut shadaq, secara etimologi berarti sesuatu yang sangat keras. Dalam terminologi, shadaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh laki-laki sebagai konsekuensi dari pernikahan.
Syekh Ibnu Qosim menjelaskan shadaq dalam kitabnya Fath al-Qarib. Ia menyatakan bahwa shadaq dengan pembacaan fathah lebih fasih dibandingkan dengan kasrah. Istilah ini diambil dari kata shodaq, yang merujuk pada sesuatu yang sangat keras. Secara syara’, shadaq adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh laki-laki akibat nikah, hubungan yang meragukan, atau kematian.
Hukum memberikan mahar adalah wajib. Ini berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas memerintahkan para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan penuh kerelaan. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji juga disebutkan bahwa mahar tetap wajib meskipun kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikannya. Penjelasan ini menegaskan bahwa mahar harus ada begitu akad nikah selesai, baik sudah ditentukan jumlahnya maupun tidak. Setiap kesepakatan untuk menghilangkan mahar dianggap batal, sehingga mahar tetap diperlukan.
Ada empat syarat penting yang harus dipenuhi dalam penetapan mahar pernikahan:
- Benda yang berharga: Mahar harus berupa sesuatu yang mempunyai nilai harga. Tidak sah jika mahar berupa barang yang tidak bernilai, seperti sebutir beras.
- Benda suci yang bermanfaat: Benda yang dijadikan mahar tidak boleh berupa barang haram, seperti babi atau khamr.
- Bukan dari hasil penguasaan secara paksa: Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang diperoleh dengan cara merampas hak milik orang lain.
- Benda yang diketahui: Mahar harus berupa benda yang jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mahar merupakan bagian tak terpisahkan dari pernikahan, karena merupakan salah satu syarat sahnya nikah dan hukumnya wajib.