- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Jamaah di Masjidil Haram: Hukum dan Pandangan Ulama

Google Search Widget

Praktik shalat berjamaah di Masjidil Haram seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai posisi imam dan makmum. Dalam pelaksanaan shalat berjamaah di Masjidil Haram, posisi imam tidak selalu sama. Terkadang, imam berada di posisi paling depan dekat Ka’bah, seperti saat Shalat Jumat, dan terkadang juga berada di dalam bangunan masjid, terutama saat shalat Tarawih atau saat jamaah umrah dan haji sedang padat.

Ketika imam berada di posisi paling depan, makmum biasanya berdiri mengelilingi Ka’bah, dan jarang sekali ada makmum yang berada searah dengan imam. Di sisi lain, ketika imam berada di dalam masjid, area depan imam hingga dinding Ka’bah biasanya kosong dari makmum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelataran Ka’bah tetap tersedia untuk tawaf, terutama saat bulan Ramadan ketika jumlah jamaah sangat banyak.

Terdapat pendapat mayoritas ulama yang melarang makmum untuk berada di depan imam. Pendapat ini menyatakan bahwa shalat berjamaah seorang makmum yang berada di depan imam tidak sah. Ini adalah pandangan resmi dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali. Dalam mazhab Hanbali, misalnya, dijelaskan dalam Al-Inshaf karya Imam Al-Mardawi bahwa makmum harus berada di belakang imam agar shalatnya sah.

Namun, ada juga pandangan yang lebih fleksibel. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa dalam qaul qadim (pendapat lama), makmum boleh shalat di depan imam di Masjidil Haram. Meskipun demikian, hal ini dianggap makruh jika tidak dalam keadaan terpaksa. Dalam konteks ini, mazhab Maliki juga berpendapat bahwa shalat dalam posisi tersebut sah tetapi makruh jika tidak ada uzur.

Bagi sebagian kecil ulama Hanabilah, ada yang berpendapat bahwa shalat tetap sah tanpa syarat tertentu, sementara yang lain menyatakan bahwa hal ini harus didasarkan pada kondisi darurat.

Jika makmum tidak berada searah dengan imam, hukum shalat mereka dianggap sah tanpa ada perbedaan pendapat yang kuat. Dalam hal ini, mayoritas ulama sepakat bahwa apabila makmum menghadap ke arah yang berbeda dari arah yang dihadapi imam, shalat mereka sah.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat berjamaah di Masjidil Haram memiliki ragam pandangan dari para ulama, tergantung pada posisi antara imam dan makmum serta kondisi yang ada.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?