Konser musik merupakan pertunjukan yang diselenggarakan secara langsung di hadapan khalayak ramai, dengan lokasi yang bervariasi seperti stadion, lapangan outdoor atau indoor, aula, dan gedung serba guna. Namun, hukum menonton konser musik sering kali menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terutama ketika muncul sekelompok orang yang mengharamkan musik secara mutlak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat yang sulit untuk diatasi.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai hukum menonton konser, penting untuk memahami bahwa konser musik termasuk dalam kategori hiburan. Dalam pandangan Islam, hiburan adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini terlihat dari praktik di masa Rasulullah yang mengizinkan berbagai bentuk hiburan, salah satunya ketika beliau dan istrinya, ‘Aisyah, menyaksikan pertunjukan di masjid. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat Nabi saw dan orang-orang Habasyah bermain dengan alat perang mereka. Ketidakadaan larangan dari Rasulullah menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah sesuatu yang diperbolehkan. Menikmati hiburan adalah bagian dari fitrah manusia, dan Islam tidak memusuhi hiburan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansial menonton konser musik adalah hal yang diperbolehkan. Namun, ada beberapa faktor yang dapat menjadikannya haram.
Pertama, bersentuhan dengan lawan jenis. Dalam konser musik, kerumunan orang seringkali membuat interaksi antara pria dan wanita tak terhindarkan. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa jika anggota tubuh seseorang yang bukan mahram haram untuk dilihat, maka menyentuhnya tanpa penghalang juga haram.
Kedua, wanita yang membuka aurat. Selain perempuan diharuskan menutup aurat, laki-laki juga diperintahkan untuk menutup pandangannya dari aurat wanita bukan mahram. Ulama sepakat mengenai keharaman seorang pria melihat aurat wanita muda yang bukan mahram untuk menghindarkan fitnah.
Ketiga, melalaikan kewajiban. Sering kali konser musik berlangsung pada waktu shalat, seperti shalat Magrib, sehingga penonton harus memilih antara menunaikan shalat atau menikmati konser. Bagi mereka yang lebih mendahulukan shalat, ini adalah nikmat besar. Namun, bagi mereka yang memilih konser hingga melewatkan waktu shalat, mereka perlu merenungkan firman Allah yang mengingatkan tentang celaka bagi orang-orang yang lalai terhadap shalat.
Keempat, biduan yang menggoda birahi. Konser musik sering kali menampilkan penampilan yang menggoda dan dapat memicu fitnah. Dalam Islam, melihat dan mendengar suara wanita ketika ada potensi fitnah adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Kelima, isi lagu yang mengandung maksiat. Banyak lagu yang justru mengajak pendengarnya kepada perilaku negatif, seperti ajakan untuk berzina atau minum-minuman keras.
Kesimpulannya, menonton konser musik dalam konteks agama bukanlah hal yang haram. Namun, jika terdapat faktor-faktor tertentu yang menjadikannya haram, maka hukum tersebut dapat berubah. Oleh karena itu, keharaman menonton konser musik lebih disebabkan oleh faktor eksternal daripada faktor internal.