Belakangan ini, video yang mengedukasi tata cara wudhu praktis menggunakan botol spray telah beredar. Dalam video tersebut, seseorang terlihat melakukan wudhu dengan air yang disiapkan dalam botol spray berukuran sekitar 60–100 mililiter. Ia menyemprotkan air ke wajah dan anggota wudhu lainnya, kemudian mengusapnya dengan tangan untuk meratakannya. Pertanyaannya, apakah praktik wudhu semacam ini dapat dihukumi sah?
Secara umum, wudhu dengan air yang terbatas tetap dapat dianggap sah, terlepas dari media yang digunakan, seperti gayung, kran, atau botol spray. Yang terpenting adalah air dapat tersampaikan secara merata kepada anggota yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu serta air tersebut dapat mengalir dan tidak sekadar membuat basah.
Sebaliknya, jika air tidak cukup untuk menjangkau semua anggota yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu, atau jika air terlalu sedikit sehingga tidak dapat mengalir saat digunakan, maka hukum wudhu tersebut tidak sah.
Ada dua poin penting yang perlu dipahami terkait praktik wudhu ini: pertama, kadar air yang sedikit; kedua, standar basuhan yang dianggap sah dalam wudhu.
Wudhu dengan Air Sedikit
Dalam melakukan wudhu, dianjurkan untuk menggunakan air secukupnya tanpa berlebihan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw melakukan wudhu hanya dengan satu mud air. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili disebutkan bahwa satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Tidak ada batas minimal air yang digunakan dalam wudhu, selama air tersebut cukup untuk membasuh anggota wajib. Namun, disarankan agar jumlah air tidak kurang dari satu mud atau sekitar 675 gram, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
Artinya, “Disunnahkan agar air wudhu tidak kurang dari satu mud… Jika tidak, maka air ditambah dan dikurangi sesuai kebutuhan tubuhnya… dan tidak ada batasan untuk air itu. Jika berkurang dari yang disebutkan namun dapat membasuh dengan sempurna, maka itu cukup (sah).”
Standar Basuhan yang Dianggap Sah dalam Wudhu
Yang dimaksud dengan membasuh dalam bab wudhu adalah mengalirkan air pada anggota yang wajib dibasuh. Air harus dapat mengalir, bukan sekadar membuat basah. Anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air yang mengalir dalam wudhu mencakup wajah, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai dua mata kaki. Sedangkan anggota yang wajib diusap adalah sebagian kepala atau rambut.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa standar penggunaan air dalam membasuh wajah, tangan, dan kaki adalah air yang dapat mengalir berpindah dari tempatnya, bukan hanya sekadar basah.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa “Tidak sah wudhu sampai air mengalir membasahi anggota wudhu, dan tidak cukup hanya menyentuhnya serta membasahinya saja.”
Mengalir di sini berarti air tersebut dapat berpindah dari tempatnya meskipun dengan dijalankan oleh orang yang wudhu, seperti menggunakan tangannya. Syekh As-Syirbini juga menjelaskan bahwa “Mengalirnya air tampaknya cukup jika dialirkan oleh seseorang. Jika air sedikit dan tidak mengalir saat dialirkan oleh orang tersebut, maka itu tidak cukup.”
Kesimpulan Hukum
Hukum wudhu menggunakan botol spray dapat dianggap sah selama air dapat mengalir pada anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata dan tidak sekadar membuat basah. Jika air terlalu sedikit dan tidak dapat mengalir dengan baik pada anggota tubuh yang wajib dibasuh, maka hukum wudhunya tidak sah.