Haji adalah ibadah yang sangat didambakan setiap Muslim. Ibadah ini menjadi sangat istimewa karena untuk mendapatkan giliran saja, seseorang perlu menunggu hingga puluhan tahun. Namun, bagi orang kaya, antrian bukanlah masalah. Mereka dapat melaksanakan ibadah haji lebih cepat melalui haji plus atau furoda. Bagi golongan orang kaya, tidak sedikit yang berhaji berkali-kali. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum melaksanakan ibadah haji berkali-kali seperti yang dilakukan oleh orang-orang kaya ini.
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk berhaji berkali-kali. Bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji diwajibkan hanya satu kali dalam seumur hidup. Jika dilakukan lebih dari sekali, maka hukumnya adalah sunnah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:
“الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ.”
Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah.” (HR. Ahmad)
Realitanya, setiap orang yang pernah melaksanakan haji atau umrah memiliki keinginan untuk kembali melaksanakannya. Ini merupakan sunnatullah yang digariskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 125:
“وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ.”
Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!’”
Ismail Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Ka’bah menjadi tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa. Tidak pernah akan puas, walaupun setiap tahun bolak-balik ke sana sebagai jawaban dari Allah Swt atas panggilan Nabi Ibrahim AS. Ada dua faidah penting dari ayat ini berkaitan dengan didirikannya Ka’bah: pertama, sebagai tempat berkumpul bagi manusia dalam ibadah; kedua, Allah menjadikannya sebagai tempat yang aman bagi semua orang.
Mengenai keutamaan berhaji, Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Irsyadul Ibad menjelaskan bahwa ada seseorang yang dikatakan tidak terbakar meskipun terkena api karena kemungkinan ia telah melakukan haji tiga kali. Hal ini menunjukkan bahwa berhaji berkali-kali disunahkan dan memiliki keutamaan besar.
Namun, penting untuk melaksanakan ibadah ini dengan niat ikhlas, bukan untuk membanggakan diri. Sebelum melakukan haji sunnah, perlu juga mempertimbangkan skala prioritas dalam beribadah. Ketika ada dua pilihan ibadah sunnah, pilihlah yang lebih utama. Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa ada orang-orang yang menghabiskan harta untuk berhaji berulang kali, sementara mereka membiarkan tetangga mereka dalam keadaan kelaparan.
Dari pemikiran Al-Ghazali, seseorang seharusnya lebih baik memprioritaskan kelebihan harta untuk membantu fakir miskin, pesantren yang membutuhkan bantuan, atau anak-anak sekolah yang kekurangan. Dengan demikian, meskipun ibadah haji berkali-kali adalah sunnah, tetap harus memperhatikan skala prioritas dalam beribadah. Ketika dihadapkan dengan banyak peluang beribadah, pilihlah yang lebih banyak memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.