Aqiqah bagi bayi laki-laki adalah menyembelih dua kambing, sedangkan untuk bayi perempuan cukup satu kambing. Namun, bagi pasangan yang baru menikah, mungkin belum mampu untuk langsung melaksanakan aqiqah putra mereka dengan menyembelih dua kambing sekaligus. Berbagai pertimbangan, seperti biaya, seringkali membuat mereka memilih untuk menyembelih satu kambing betina yang harganya lebih terjangkau.
Hukum asal aqiqah adalah sunah muakkad, berdasarkan hadits:
الغلام مرتهن بعقيقته
Artinya, “Bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya.” (HR Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa anak yang tidak diaqiqahi pada hari kiamat kelak tidak dapat memberikan pertolongan kepada kedua orang tuanya.
Waktu pelaksanaan aqiqah tidaklah terbatas. Jika belum mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran, orang tua dapat melakukannya pada hari ke-14, ke-21, dan seterusnya, setiap kelipatan tujuh hingga anak mencapai usia baligh. Setelah anak tersebut baligh, kesunahan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya telah gugur. Dalam hal ini, yang terbaik adalah anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri untuk menggantikan apa yang terlewatkan.
Mengenai pelaksanaan aqiqah dengan satu kambing untuk bayi laki-laki, itu sudah mencukupi kesunahan aqiqah. Dalam kitab Asnal Mathalib dijelaskan:
وَيُجْزِئُ عَنْ الْعَقِّ عَنْ الْغُلَامِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ لِمَا رَوَى أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. وَكَالشَّاةِ سُبُعُ بَدَنَةٍ، وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَتَأَدَّى بِكُلٍّ مِنْهُمَْا أَصْل السُّنَّةِ
Artinya, “Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan isnad shahih, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu kambing kibas. Seperti halnya satu kambing adalah sepertujuh onta.”
Hukum aqiqah menggunakan kambing betina juga diperbolehkan. Dalam kitab Al-Muhaddzab dijelaskan:
ويجوز فيها الذكر والأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكراناً كن أو إناثاً”
Artinya, “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Kurzin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ‘(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.'”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aqiqah dengan hanya menyembelih satu kambing sudah mencukupi kesunahan aqiqah. Namun, yang lebih utama untuk aqiqah bayi laki-laki adalah menyembelih dua kambing. Aqiqah dengan kambing betina juga sah dan memenuhi syarat berdasarkan hadits riwayat Ummu Kurzin. Wallahu a’lam bisshawab.