- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Sepuluh Dosa Besar yang Setara dengan Kekufuran

Google Search Widget

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Nashaihul Ibad, yang disyarahkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten, meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah SAW mengenai sepuluh kelompok umat Islam yang melakukan dosa besar yang setara dengan dosa kufur. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyatakan bahwa terdapat sepuluh jenis orang di tengah umat ini yang berbuat kekufuran kepada Allah yang Maha Agung, meskipun mereka mengira bahwa mereka adalah orang-orang beriman.

Berikut adalah sepuluh jenis orang tersebut:

  1. Orang yang membunuh seorang Muslim atau dzimmi/non-Muslim yang cinta damai tanpa alasan yang sah.
  2. Penyihir.
  3. Dayyuts, yaitu orang yang tidak cemburu pada kehormatan anggota keluarganya, seperti istri, anak perempuan, dan saudara perempuannya. Dayyuts adalah orang yang bersikap permisif terhadap pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
  4. Orang yang menahan hartanya untuk melaksanakan kewajiban zakat.
  5. Orang yang minum khamar. Dalam hadits disebutkan bahwa peminum khamar pada hari kiamat akan dikumpulkan dengan kendi tergantung di lehernya dan cangkir di tangannya, lebih busuk daripada bangkai di muka bumi, dan dilaknat oleh setiap orang yang melewatinya.
  6. Orang yang mampu menunaikan ibadah haji tetapi enggan untuk melaksanakannya. Syekh Muhammad Nawawi Banten menjelaskan bahwa siapa pun yang mengingkari kewajiban haji, maka Allah tidak memerlukannya.
  7. Orang yang berjalan dengan provokasi sehingga menjadi penyebab kekacauan atau fitnah.
  8. Orang yang menjual senjata kepada pihak yang berperang.
  9. Orang yang menyetubuhi perempuan lewat dubur, baik itu istrinya sendiri atau perempuan yang diharamkan.
  10. Orang yang bersetubuh dengan perempuan dekat yang masih terikat mahram dengannya.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa jika seseorang menganggap semua perbuatan tersebut halal, maka ia tergolong kafir. Namun, jika ia meyakini bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah haram, maka ia tidak tergolong kafir. Sepuluh dosa besar ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut sehingga bobotnya dapat didekatkan dengan dosa kekufuran. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?