- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Adab Bertetangga dalam Catatan Hadits Imam Al-Ghazali

Google Search Widget

Islam tidak hanya mengatur hubungan kita dengan Allah, tetapi juga dengan sesama makhluk, termasuk tetangga. Dalam masyarakat yang sibuk dan beragam seperti perkotaan saat ini, hak-hak tetangga seringkali terabaikan, terutama jika tetangga tersebut bukan Muslim. Oleh karena itu, penting untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai tetangga menurut ajaran agama.

Imam Al-Ghazali dalam bukunya Mukasyafatul Qulub menjelaskan bahwa hak bertetangga sangatlah penting. Dalam sebuah hadits, Rasulullah (SAW) menyebutkan bahwa tetangga dibagi menjadi tiga kategori: tetangga yang memiliki tiga hak (tetangga Muslim sekaligus bersaudara), dua hak (tetangga Muslim), dan satu hak (tetangga non-Muslim). Ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk memenuhi hak tetangga, baik Muslim maupun non-Muslim.

Rasulullah (SAW) juga menekankan pentingnya berbuat baik kepada tetangga dan mengingatkan bahwa tidak sempurna iman seseorang jika tetangganya tidak aman dari keburukan. Dalam hadits lain, beliau menyatakan bahwa malaikat Jibril selalu mewasiatkan hak tetangga, sampai-sampai beliau mengira bahwa Jibril akan menetapkan hak waris bagi tetangga.

Batasan tetangga juga telah ditentukan oleh Rasulullah (SAW), yang menyebutkan bahwa minimal ada empat puluh rumah di sekeliling kita yang termasuk dalam kategori tetangga. Dalam konteks modern, ini bisa berarti tetangga di atas atau di bawah kita, seperti di apartemen.

Hak tetangga mencakup lebih dari sekadar menghentikan tindakan menyakitkan; kita juga harus bersikap lemah lembut dan mendorong mereka untuk berbuat baik. Dalam hadits, Rasulullah (SAW) menjelaskan bahwa jika tetangga meminta bantuan, kita harus menolongnya; jika mereka sakit, kita harus menjenguknya; dan jika mereka mengalami kesulitan, kita harus menghiburnya.

Selain itu, kita juga harus memperhatikan perasaan tetangga, seperti tidak menyakiti mereka dengan suara yang mengganggu atau dengan tindakan yang tidak pantas. Dalam hal makanan, kita dianjurkan untuk membagikannya kepada tetangga agar tidak mengganggu mereka dengan aromanya.

Imam Al-Ghazali juga menambahkan bahwa kita harus memberi salam terlebih dahulu, tidak mengganggu tempat tinggal mereka, dan menjaga kehormatan mereka. Perlakuan ini berlaku tidak hanya kepada tetangga Muslim, tetapi juga kepada tetangga non-Muslim. Bahkan, Al-Hasan pernah memberikan daging kurban kepada tetangga non-Muslim sebagai bentuk penghormatan.

Dengan demikian, adab bertetangga dalam Islam sangatlah luas dan mendalam. Kita diajarkan untuk saling menghormati, membantu, dan menjaga hubungan baik dengan tetangga, terlepas dari latar belakang agama mereka. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hak dan kewajiban bertetangga dalam membangun masyarakat yang harmonis dan saling mendukung.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?