Menggunjing atau ghîbah, yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain, merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan larangan ini dengan tegas, di mana menggunjing diibaratkan seperti memakan bangkai daging saudara. Dalam QS Al-Hujurât: 12, Allah berfirman: “Dan janganlah sebagian dari kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan bangkai dari daging saudaranya? Tentu kalian merasa jijik.”
Rasulullah Muhammad (SAW) juga menjelaskan dalam sebuah hadits bahwa ghîbah lebih berbahaya daripada zina. Dalam hadits riwayat al-Baihaqi dan at-Thabrani, beliau bersabda: “Ghîbah itu dampaknya lebih besar daripada zina.” Ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya merupakan dosa besar, ghîbah memiliki efek yang lebih merusak.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah larangan menggunjing hanya berlaku untuk sesama Muslim atau juga mencakup non-Muslim. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa menggunjing non-Muslim yang tidak memerangi orang Islam adalah haram. Menurutnya, non-Muslim yang tidak melakukan perlawanan terhadap umat Islam berhak mendapatkan perlindungan, termasuk kehormatan dan harta mereka, sebagaimana umat Islam dilindungi oleh syariat Islam.
Imam al-Ghazali memberikan beberapa alasan mengapa menggunjing non-Muslim dilarang. Pertama, tindakan tersebut menyakiti mereka, dan hukum menyakiti baik Muslim maupun non-Muslim yang tidak melawan adalah haram. Kedua, menggunjing berarti menganggap ada kekurangan pada ciptaan Allah, yang merupakan pandangan yang salah. Ketiga, menggunjing merupakan pemborosan waktu untuk hal yang tidak bermanfaat.
Sebaliknya, Ibnul Mundzir berpendapat bahwa menggunjing non-Muslim tidak dianggap dosa, karena dalam sebuah hadits, Rasulullah (SAW) menjelaskan bahwa ghîbah adalah saat menceritakan tentang saudara yang tidak disukai. Dalam konteks ini, saudara merujuk kepada sesama Muslim, sehingga non-Muslim bukanlah saudara dan menggunjing mereka tidak termasuk ghîbah.
Dari perdebatan ini, terlihat bahwa pandangan tentang menggunjing non-Muslim berbeda di kalangan ulama. Namun, penting untuk diingat bahwa menjaga lisan dan menghindari perbuatan yang dapat menyakiti orang lain, baik Muslim maupun non-Muslim, adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam ajaran Islam.