- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengendalikan Cemburu dan Ujaran Kebencian

Google Search Widget

Persaingan dan cemburu adalah dua emosi yang wajar dalam kehidupan manusia. Namun, yang perlu dihindari adalah tindakan berlebihan yang melampaui batas, seperti menyebarkan ujaran kebencian. Dalam konteks ini, Rasulullah Muhammad (SAW) pernah menghadapi situasi di mana seseorang menunjukkan cemburu yang berlebihan. Siti Aisyah (RA) menceritakan bahwa Rasulullah (SAW) menegurnya ketika ia mengungkapkan komentar negatif mengenai fisik istri Rasulullah (SAW) yang lain. Dalam riwayat yang disampaikan melalui Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Rasulullah (SAW) menekankan betapa seriusnya dampak dari ucapan tersebut.

Rasulullah (SAW) mengingatkan bahwa ucapan buruk, meskipun hanya berupa komentar, dapat memiliki konsekuensi yang sangat besar, bahkan bisa mengubah rasa dan aroma air laut jika diibaratkan. Imam An-Nawawi, yang mengutip hadits ini, menegaskan bahwa ucapan ghibah memiliki dampak yang sangat merugikan dan harus dihindari. Ia juga berdoa agar Allah melindungi umat-Nya dari tindakan yang dibenci.

Imam An-Nawawi menunjukkan sikap berhati-hati terhadap ghibah, termasuk ketika ditanya tentang pandangan kontroversial seorang tokoh sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap orang-orang terdahulu, seperti para sahabat dan ulama, harus dilakukan dengan menyebut kebaikan mereka dan tidak mencela.

Menceritakan keburukan orang lain demi keuntungan duniawi sebaiknya dihindari, karena dosa ghibah jauh lebih besar daripada manfaat yang mungkin diperoleh. Syekh Ibn Alan menjelaskan bahwa meskipun keuntungan dari ghibah terlihat banyak, tidak ada yang sebanding dengan besarnya dosa tersebut. Meninggalkan ghibah adalah langkah menuju keselamatan.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa berbagai emosi yang kita alami, seperti marah, bahagia, cemburu, dan kecewa, adalah hal yang manusiawi. Namun, penting untuk mengendalikan perasaan-perasaan tersebut agar tidak melahirkan ucapan atau tindakan yang melanggar norma baik dalam hukum syariat maupun hukum positif yang berlaku, termasuk menyerang kekurangan fisik orang lain.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?