Islam adalah agama yang indah dan mengatur setiap aspek kehidupan, termasuk adab dalam meludah dan berdahak. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Umar menceritakan bahwa Rasulullah (SAW) melihat air ludah di arah kiblat dalam masjid. Beliau kemudian membersihkannya dan bersabda, “Jika salah satu dari kalian shalat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat, sebab orang yang shalat sedang bermunajat kepada Allah (tabâraka wa ta’âla)” (Musnad Ahmad: 4645). Hal ini menunjukkan bahwa meludah ke arah kiblat saat shalat adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Menurut al-Khatthâbi dalam Ma’âlimus Sunan, air liur dianggap suci, meskipun ada pendapat dari Ibrahim an-Nakhai yang menyatakan sebaliknya. Pesan penting dari Rasulullah (SAW) adalah bahwa meludah saat shalat tidak boleh dilakukan ke arah kiblat. Jika perlu meludah, disarankan untuk meludah ke arah pakaian yang dikenakan, seperti bagian kerah baju sebelah kiri.
Hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan bahwa saat shalat, seseorang harus menghindari meludah ke arah kiblat dan ke arah kanan, karena ada malaikat yang mencatat amal kebaikan di sana. Namun, bagaimana jika meludah di luar shalat? Imam Syihabuddin al-Qalyubi dan Umairah dalam Hâsyiyatan menyatakan bahwa meludah di luar shalat juga dimakruhkan jika dilakukan ke arah depan, kiblat, dan kanan. Selain itu, meludah yang mengenai benda milik orang lain adalah haram.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam shalat, meludah ke arah kiblat dan kanan adalah makruh. Di luar shalat, meludah ke arah depan, kiblat, dan kanan juga dimakruhkan, sedangkan meludah yang mengotori masjid atau mengenai benda milik orang lain adalah haram. Wallahua’lam.