Umat Islam saat ini sangat terhubung dengan media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Line, dan WhatsApp. Dalam platform ini, mereka berinteraksi dengan sesama Muslim maupun dengan saudara dari agama lain. Namun, tanggung jawab untuk melakukan amar makruf dan nahi munkar di media sosial tetap harus dipegang, terutama terkait dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang merendahkan.
Amar makruf dan nahi munkar merupakan perintah dari Rasulullah (SAW). Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Rasulullah (SAW) mengingatkan umat Islam untuk membela kehormatan orang lain. Beliau bersabda, “Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka pada Hari Kiamat.” Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga nama baik dan kehormatan sesama.
Rasulullah (SAW) juga pernah menegur sahabatnya yang menuduh orang lain sebagai munafik, sebuah tuduhan yang sangat serius. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah (SAW) mengingatkan bahwa pernyataan seseorang yang mengucapkan kalimat syahadat seharusnya tidak dipandang sebelah mata, karena itu menunjukkan keimanan mereka kepada Allah (SWT).
Beliau sangat mengecam ucapan penghinaan yang ditujukan untuk merendahkan orang lain dan memuji mereka yang berani membela harkat kemanusiaan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah dan Abu Thalhah, Rasulullah (SAW) menegaskan bahwa siapa pun yang merendahkan seorang Muslim di tempat di mana kehormatannya dicederai, maka Allah akan merendahkannya di tempat yang ia inginkan pembelaan-Nya.
Imam An-Nawawi juga menyampaikan bahwa mereka yang melindungi seorang Mukmin dari kejahatan orang munafik akan dilindungi oleh Allah pada Hari Kiamat. Sebaliknya, siapa pun yang melontarkan tuduhan terhadap seorang Muslim dengan maksud merendahkannya, akan ditahan di atas jembatan neraka hingga keluar tuduhan yang pernah diucapkannya.
Dari berbagai keterangan ini, umat Islam diharapkan dapat melakukan amar makruf dan nahi munkar terhadap penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi yang merusak suasana media sosial. Mengingatkan pelanggaran dengan merujuk pada undang-undang ITE bisa menjadi salah satu cara untuk melakukan amar makruf dan nahi munkar. Selain itu, menegur anggota grup di WhatsApp yang melanggar kesepakatan juga merupakan langkah yang tepat. Wallahu a’lam.