Hubungan antara majikan dan pembantu sering kali tidak seimbang, yang dapat menyebabkan sikap semena-mena dari majikan terhadap pembantunya. Dalam Islam, penindasan terhadap sesama manusia tidak dibenarkan, sehingga terdapat etika yang harus diikuti oleh majikan terhadap pembantunya. Imam al-Ghazali dalam karyanya “Al-Adab fid Din” menyebutkan enam adab majikan kepada pembantu yang perlu diterapkan.
Pertama, majikan tidak boleh memaksakan pembantu untuk bekerja melebihi kemampuannya. Sebelum memulai pekerjaan, harus ada kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Majikan tidak dapat melanggar kesepakatan tersebut secara sepihak, termasuk dalam hal jam kerja, jenis pekerjaan, gaji, jam istirahat, dan hak libur.
Kedua, majikan harus berbelas kasih ketika pembantu merasa kelelahan dan tidak menyakitinya. Memukul atau menyiksa pembantu tidak dibenarkan dalam Islam. Pembantu merupakan bagian dari kelompok yang lemah secara sosial ekonomi dan berhak mendapatkan perlindungan moral dan agama.
Ketiga, majikan tidak boleh terus-menerus memaki pembantu. Jika pembantu melakukan kesalahan, majikan seharusnya memberikan kesempatan untuk belajar dan berlatih. Memaki akan membuat pembantu merasa tersinggung dan dapat menyebabkan tindakan yang tidak diinginkan.
Keempat, majikan harus memaafkan kesalahan pembantu. Semua orang pasti pernah berbuat salah, dan majikan seharusnya bersikap bijak dalam memaafkan. Pengorbanan pembantu untuk bekerja sudah merupakan pengorbanan harga diri yang besar.
Kelima, majikan perlu menerima permohonan maaf dari pembantu. Dengan memaafkan, pembantu akan merasa lebih tenang dan dapat bekerja dengan baik. Majikan dapat meminta pembantu untuk berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Keenam, majikan sebaiknya mengajak pembantu duduk bersama untuk menikmati makanan. Ini menunjukkan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Allah SWT, dan satu-satunya yang membedakan adalah ketakwaan masing-masing.
Keenam adab ini sangat relevan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengatur hak dan kewajiban pembantu rumah tangga. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Penerapan adab-adab ini tidak hanya menciptakan hubungan yang lebih baik antara majikan dan pembantu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam Islam.