- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Silaturahmi: Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Sosial

Google Search Widget

Mendekati bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan untuk saling memaafkan dan menjaga hubungan baik dengan saudara, kerabat, teman, dan lainnya. Di Indonesia, istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan hubungan ini adalah silaturahmi.

Silaturahmi memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), silaturahmi diartikan sebagai ‘tali persahabatan atau persaudaraan’, sedangkan bersilaturahmi berarti ‘menjalin kembali tali persahabatan’.

Dalam berbagai teks hadits, kita menemukan banyak anjuran dari Nabi Muhammad (SAW) mengenai pentingnya silaturahmi. Salah satu sabdanya menyatakan bahwa silaturahmi dapat membuka pintu rezeki. Beliau bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya, “Siapapun yang ingin dilapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR Al-Bukhari).

Hadits ini menjadi landasan bagi kita untuk menjalin silaturahmi. Namun, seringkali kita menganggap silaturahmi hanya sebagai aktivitas kunjungan dan pertemuan dengan keluarga atau teman. Jika kita memaknai silaturahmi dengan cara yang sempit tersebut, kita mungkin akan berpikir bahwa hubungan persaudaraan atau pertemanan telah terputus ketika aktivitas kunjungan jarang dilakukan, padahal kenyataannya tidak selalu demikian.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hakikat makna silaturahmi secara lebih mendalam. Secara bahasa, silaturahmi berasal dari dua kata dalam bahasa Arab: silah (صلة) yang berarti hubungan atau sambungan antara dua orang atau lebih, dan rahmi yang merujuk kepada hubungan nasab. Dalam konteks ini, silaturahmi lebih ditekankan pada hubungan antar saudara.

Keterangan ini diperkuat oleh Sa’di Abu Habib dalam kamusnya, Al-Qamus al-Fiqhi Lughatan washTilahan:

وفي الحديث الشريف: “لا يدخل الجنة قاطع رحم” والمراد بالرحم الاقارب. وهم من بينه وبين الآخر نسب، سواء كان يرثه أم لا، وسواء كان ذا محرم أم لا.

Artinya, “Dalam hadits disebutkan, ‘Tidak masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi.’ Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah hubungan dengan kerabat, terutama mereka yang memiliki hubungan nasab, baik yang diwarisi maupun yang tidak, serta dengan mahram atau bukan.” (Sa’di Abu Habib).

Jika kita memahami silaturahmi sebagai istilah khusus untuk hubungan antar saudara, maka ruang lingkupnya memang terbatas. Namun, seiring waktu, istilah ini dapat bergeser makna dan fungsinya dalam masyarakat.

Menurut Ida Nursida dalam artikel jurnalnya yang berjudul “Perubahan Makna, Sebab dan Bentuknya”, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pergeseran makna suatu istilah, seperti perkembangan sosial dan budaya, perbedaan penggunaan istilah dalam bidang tertentu, serta perkembangan teknologi.

Silaturahmi diartikan oleh para ulama sebagai perbuatan baik kepada kerabat, baik melalui harta, bantuan, kunjungan, atau bahkan hanya dengan ucapan salam. An-Nawawi dalam Syarhu Shahih Muslim menyatakan:

صلة الرحم هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول فتارة تكون بالمال وتارة تكون بالخدمة وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك

Artinya, “Silaturahmi adalah perbuatan baik kepada kerabat sesuai dengan kondisi hubungan antara yang menjalin silaturahmi dan yang menerima silaturahmi. Hal ini bisa dilakukan melalui pemberian materi, bantuan, kunjungan, atau ucapan salam.” (An-Nawawi).

Pemahaman ini menunjukkan bahwa silaturahmi tidak hanya terbatas pada pertemuan fisik. Di era digital saat ini, silaturahmi juga dapat dilakukan melalui perangkat digital. Orang tua dan anak, kakak dan adik, hingga pasangan suami istri dapat tetap terhubung meskipun berada jauh secara fisik.

Pertemuan melalui media sosial pun tetap mengandung esensi silaturahmi karena menjalin ikatan emosional dan sosial. Ibnus Shalah dalam Adabul Mufti wal Mustafti menyatakan bahwa jika seorang anggota keluarga tidak bisa bertemu secara langsung tetapi dapat mengirim surat untuk menjaga tali persaudaraan, maka hal itu sudah cukup.

Artinya, “Masalah tentang hukum dalam menjalin silaturahmi yang disebutkan dalam hadits… Silaturahmi adalah ketika seseorang tetap berhubungan dengan kerabat dan orang-orang terdekatnya untuk menjaga ikatan keluarga.” (Ibnus Shalah).

Kesimpulannya, silaturahmi secara fungsi merujuk kepada tali persaudaraan antar orang dengan kekerabatan. Bentuk silaturahmi di era modern kini tidak hanya terbatas pada pertemuan fisik saja. Oleh karena itu, penting untuk memahami makna luas silaturahmi agar tidak salah paham ketika aktivitas bertemu dan berkunjung menjadi jarang dilakukan. Makna substansial dari silaturahmi adalah menjalin hubungan baik melalui tindakan baik kepada saudara dan kerabat, baik dengan memberi bantuan maupun komunikasi digital.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?