- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Etika Pemilik Pohon yang Dahan dan Daunnya Mengganggu Tetangga

Google Search Widget

Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan. Seringkali, orang yang paling siap membantu kita adalah tetangga, bukan saudara. Oleh karena itu, dalam Islam diajarkan untuk memuliakan dan menghormati tetangga serta menghindari menyakiti mereka. Namun, dalam praktiknya, tidak semua hal berjalan mulus. Banyak hal yang tampaknya sepele dapat menyebabkan permusuhan, seperti dedaunan pohon yang berserakan di halaman tetangga atau ranting pohon yang menghalangi cahaya masuk ke rumah. Pertanyaannya, bagaimana etika bagi pemilik pohon yang dahan dan daunnya menjulur ke rumah tetangga?

Pada prinsipnya, seorang pemilik bebas melakukan apa pun pada tanahnya, meskipun itu berdampak buruk bagi orang lain, selama tindakan tersebut masih sesuai dengan adat yang berlaku (Abdurahman Ba’alawi, Bugyatul Mustarsidin). Seseorang diperbolehkan menanam tanaman apa pun di tanah miliknya selama tidak melanggar adat. Namun, jika pohon tersebut membahayakan tetangga atau melanggar hak-hak mereka, situasinya menjadi berbeda.

Islam memerintahkan umatnya untuk berbuat baik kepada tetangga sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan jauh, teman sejawat, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong.” (An-Nisa’:36)

Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan Aisyah (RA), keduanya berkata: “Rasulullah (SAW) bersabda: مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ.”

Artinya: “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sehingga saya menyangka seolah-olah Jibril akan menjadikan tetangga sebagai ahli waris.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Islam juga melarang umatnya melakukan sesuatu yang dapat mengganggu atau menyakiti tetangga, seperti yang tertuang dalam hadits Abu Hurairah:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari).

Dari paparan tersebut, kita dapat memahami bahwa berbuat baik dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu atau menyakiti tetangga adalah perintah agama yang harus dipatuhi, termasuk kepada tetangga nonmuslim. Mengganggu atau menyakiti tetangga adalah larangan dalam Islam dan termasuk dosa besar. Dalam kitab Az-Zawajir dijelaskan bahwa memperhatikan kehormatan tetangga atau membangun sesuatu yang dapat menyakitinya merupakan dosa besar.

Dengan demikian, pemilik pohon harus mempertimbangkan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh pohon yang ditanamnya. Jika pohon tersebut sudah tumbuh besar dan dahan atau daunnya menjulur ke rumah tetangga, pemilik pohon sebaiknya berkomunikasi dengan tetangga yang terdampak. Jika tetangga merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, pemilik pohon harus mempertimbangkan untuk memangkas atau menebang bagian pohon itu demi menjaga keharmonisan hubungan.

Apabila pemilik pohon mengabaikan keluhan dari tetangga, Islam membenarkan tetangga untuk memotong bagian pohon itu tanpa perlu izin hakim. Dalam kitab Bugyah disebutkan:

ولو انتشرت أغصان شجرة أو عروقها إلى هواء ملك الجار أجبر صاحبها على تحويلها، فإن لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا إذن حاكم كما في التحفة

Artinya: “Jika dahan pohon atau akarnya menjalar ke tanah tetangga, maka pemiliknya dipaksa untuk memindahkannya. Jika ia enggan, maka tetangganya boleh memindahkannya dan memotongnya walaupun tanpa izin hakim.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bugyah).

Kesimpulannya, pemilik pohon yang dahan dan daunnya menjulur ke rumah tetangga seharusnya meminta kerelaan dari tetangganya sebelum menegur. Apabila tidak diizinkan, pemilik pohon harus bersedia untuk memangkas atau menebang bagian yang mengganggu. Dengan melakukan hal ini, keharmonisan hidup dengan tetangga dapat terwujud.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?