- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kecantikan dan Ciptaan Allah: Menimbang Operasi Kecantikan dalam Pandangan Islam

Google Search Widget

Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk fisik yang sempurna dan memberikan pancaindra yang mendukung kehidupan mereka. Namun, sebagian manusia merasa tidak puas dengan penampilan fisik yang telah diberikan oleh Allah dan berkeinginan untuk mengubahnya agar terlihat lebih menarik.

Ada juga individu yang lahir dengan kondisi fisik yang tidak normal, seperti jumlah jari-jemari yang lebih banyak atau organ tambahan yang tidak pada tempatnya. Dalam konteks ini, kedokteran modern menawarkan solusi melalui operasi kecantikan. Namun, muncul pertanyaan apakah praktik operasi kecantikan bertentangan dengan larangan mengubah ciptaan Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya, “Dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau mengatakan, ‘Allah melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis, merenggangkan gigi untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).

Oleh karena itu, penting untuk mencari batasan (dhabit) mengenai larangan mengubah ciptaan Allah. Mengubah ciptaan Allah memiliki makna dan cakupan yang luas. Kita perlu menetapkan batasan terkait hal-hal yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam konteks ini.

Imam an-Nawawi mengemukakan bahwa larangan mengubah ciptaan Allah bergantung pada tujuannya. Jika tujuannya untuk kecantikan, maka hal tersebut diharamkan. Sebagai contoh, operasi kecantikan untuk membuat hidung terlihat lebih mancung atau wajah lebih tirus adalah dilarang. Namun, jika tujuannya adalah untuk pengobatan atau memperbaiki cacat fisik, maka hal itu diperbolehkan. Misalnya, operasi bagi korban kecelakaan atau individu dengan cacat fisik permanen agar fungsi wajah atau anggota tubuh lainnya lebih baik.

فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ

Artinya, “Maka, maknanya adalah mereka melakukan hal tersebut dengan tujuan kecantikan. Keharaman di sini karena tujuan tersebut.” (An-Nawawi, Kitab Majmu’ syarh Muhadzab).

Imam al-Qurthubi menambahkan bahwa larangan mengubah ciptaan Allah juga bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Jika dampaknya bersifat permanen, maka diharamkan. Sebagai contoh, operasi wajah yang bersifat permanen dilarang. Namun, jika dampaknya tidak permanen dan hanya bertahan sementara waktu, seperti memakai celak atau smoothing rambut, maka hal tersebut diperbolehkan.

هذا المنهي عنه إنما هو فيما يكون باقيا

Artinya, “Larangan ini adalah sekiranya perubahan tersebut bersifat permanen karena termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah. Namun jika bersifat tidak permanen seperti memakai celak, maka para ulama membolehkan.” (Al-Qurthubi, Kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an).

Dr. Musthofa al-Bugha juga menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan unsur penipuan dan kebohongan. Operasi kecantikan dapat mengubah bentuk fisik sehingga seseorang tidak lagi terlihat seperti aslinya.

والحكمة من هذا التحريم لكلٍّ من الوشم، والنمص والتفليج

Artinya, “Hikmah dari keharaman mentato dan merenggangkan gigi adalah karena mengubah ciptaan Allah dan juga penipuan.” (Dr.Musthofa al-Bugha, Kitab al-Fiqhul Manhaji).

Kesimpulannya, tidak semua bentuk mengubah ciptaan Allah diharamkan. Ada banyak perawatan tubuh yang termasuk dalam kategori ini tetapi diperbolehkan dalam Islam. Contohnya adalah khitan, memotong kuku, atau rambut kepala serta melubangi telinga untuk menempatkan anting-anting bagi perempuan.

وليس من تغيير خلق الله التصرّف في المخلوقات بما أذن الله فيه

Artinya, “Tindakan pada makhluk yang diperbolehkan oleh Allah bukan termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah.” (Muhammad Ibnu ‘Asyur, Kitab At-Tahrir wat Tanwir).

Operasi kecantikan untuk tujuan mengubah fisik agar terlihat lebih cantik adalah dilarang karena dianggap sebagai ketidakpuasan atas karunia fisik yang diberikan oleh Allah. Ini merupakan salah satu bisikan setan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an:

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّیَنَّهُمۡ

Artinya, “Dan pasti akan kusesatkan mereka… dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119).

Keinginan untuk terlihat cantik seperti artis sering kali membuat banyak orang melegalkan berbagai cara termasuk operasi kecantikan. Padahal, kecantikan fisik bersifat sementara sedangkan kecantikan akhlak dan adab akan abadi.

Obat dari ketidakpuasan terhadap karunia fisik yang diberikan oleh Allah adalah dengan menanamkan sifat ridha dan ikhlas terhadap apa yang telah diberikan. Sifat ridha akan membawa berkah dari Allah.

قال رسول الله أنَّ اللهَ يَبْتَلِي عَبْدَهُ بِما أعْطاهُ

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah menguji hamba-Nya dalam perkara yang Allah berikan… barang siapa yang ridha dengan pemberian-Nya, maka Allah memberkahinya.” (HR Ahmad).

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?