Islam menekankan pentingnya kepedulian terhadap sesama manusia, terutama dalam konteks bertetangga. Setiap individu, baik yang memiliki hubungan darah maupun yang hanya tinggal berdekatan, memiliki hak dan tanggung jawab terhadap tetangganya. Oleh karena itu, seorang Muslim perlu memperhatikan hal ini. Artikel ini akan membahas delapan hak tetangga yang harus dipenuhi.
Dalam ajaran Islam, tetangga dikenal dengan istilah al-jar atau al-jiran, yang merujuk pada orang-orang yang tinggal dekat dengan kita. Pola interaksi sosial di antara al-jar atau al-jiran menciptakan hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan untuk menumbuhkan sikap saling peduli. Memahami hak dan kewajiban bertetangga merupakan bagian esensial dari etika bermasyarakat. Hanya mereka yang dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut secara proporsional, adil, dan bermartabat yang akan merasakan kebahagiaan hidup bersama di tengah masyarakat yang majemuk.
Aktualisasi diri menuju kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun akhirat, dalam kehidupan bersama merupakan tujuan utama etika bermasyarakat yang berfokus pada tanggung jawab sosial. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berbuat baik kepada tetangga dan menjauhi perbuatan buruk. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah (SAW) dalam sebuah hadits yang menyatakan bahwa seseorang tidak sempurna imannya jika tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya (HR al-Bukhari).
Rasulullah (SAW) juga mengingatkan tentang pentingnya berbuat baik kepada tetangga dalam hadits lain: “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik kepada tetangganya” (HR at-Tirmidzi).
Sebelum menjelaskan delapan hak tetangga, penting untuk memahami siapa yang dimaksud dengan tetangga dalam Islam. Syekh Hafidz Hasan Mas’udi dalam kitab Taisirul Khalaq fi ‘Ilmil Akhlaq menyebutkan bahwa tetangga adalah setiap orang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita dalam jarak 40 rumah dari setiap arah—utara, selatan, timur, dan barat. Oleh karena itu, setiap orang yang tinggal dalam jarak tersebut memiliki hak-hak sebagai tetangga yang perlu dipenuhi.
Hak-hak tersebut meliputi berbuat baik kepada tetangga. Jika mereka membutuhkan pertolongan, kita harus siap membantu, seperti dalam hadits Rasulullah (SAW): “Apakah kalian tahu apa saja hak tetangga? (Yaitu), jika dia meminta tolong kepadamu, kamu harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau harus memberikannya. Jika dia mendapatkan kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa musibah, engkau harus menghiburnya” (HR at-Thabarani).
Syekh Hafidz Hasan Mas’udi juga menambahkan delapan hak tetangga yang harus dipenuhi, yaitu: (1) memberi salam terlebih dahulu; (2) membalas kebaikan; (3) menjenguk saat sakit; (4) memberikan ucapan selamat saat bahagia; (5) turut berduka cita saat musibah; (6) tidak memandang istri, anak perempuan, dan pembantu perempuannya; (7) menghindari tindakan yang dapat menyakiti hati; dan (8) memberikan hak-hak materi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam memposisikan tetangga dalam kedudukan yang sangat mulia. Setiap individu harus menyadari hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam. Sebaliknya, mereka yang tidak memenuhi hak-hak tetangga sejatinya tidak patuh terhadap ajaran Islam.
Dalam beberapa teks hadits juga dijelaskan bahwa memuliakan tetangga dengan cara berbuat baik dan memberikan hak-haknya adalah representasi dari keimanan kepada Allah dan hari kiamat.