- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hak Bertetangga dalam Islam

Google Search Widget

Agama Islam sangat menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur, termasuk dalam kehidupan bertetangga. Salah satu sabda Nabi Muhammad (SAW) menegaskan bahwa beliau diutus semata-mata untuk menyempurnakan akhlak (HR. Imam Malik dalam kitab al-Muwatha). Allah memuji Nabi Muhammad (SAW) dalam al-Qur’an dengan sebutan penyandang perilaku yang agung, sebagaimana firman-Nya: وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ yang artinya, “Sungguh engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Surat Al-Qalam ayat 4).

Islam mengajarkan akhlak dalam berbagai dimensi sosial, termasuk hak bertetangga. Nabi Muhammad (SAW) bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ yang artinya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangganya,” (HR al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain, beliau juga menyatakan: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلا يُؤذِى جَارَهُ yang artinya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya,” (HR. Muslim). Dua hadits ini menegaskan perintah untuk memuliakan tetangga dan larangan menyakitinya.

Syekh al-Qadli Iyadl bin Musa mengisyaratkan bahwa hak bertetangga sangat dijunjung tinggi dan harus dijaga oleh orang beriman yang berpegang teguh pada syariat Islam. Beliau menjelaskan bahwa orang yang mengikuti syariat Islam wajib memuliakan dan berbuat baik kepada tetangganya, serta Allah memberikan wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga dalam kitab-Nya yang agung.

Imam al-Ghazali mengklasifikasikan hak bertetangga menjadi tiga golongan. Pertama, tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, di mana haknya harus dipenuhi karena hubungan kekerabatan, persaudaraan Islam, dan status bertetangga. Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga muslim non-kerabat, yang haknya dipenuhi sebagai muslim dan tetangga. Ketiga, tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga non-muslim, yang juga wajib dipenuhi hak bertetangganya. Pengklasifikasian ini menunjukkan bahwa hak bertetangga berlaku tidak hanya untuk sesama muslim, tetapi juga untuk tetangga non-muslim.

Hak bertetangga yang diperintahkan Islam untuk dipenuhi mencakup mencegah segala hal yang dapat menyakiti tetangga, berkorban menanggung cobaannya, bersikap ramah, serta memberikan kebaikan dan kebajikan. Al-Imam al-Ghazali menegaskan bahwa hak bertetangga tidak hanya terbatas pada mencegah hal-hal yang menyakiti, tetapi juga mencakup menanggung penderitaan dan bersikap ramah.

Contoh sikap menjaga hak bertetangga antara lain adalah memulai dengan mengucapkan salam, menjenguk saat sakit, melayat saat tertimpa musibah, memberi ucapan selamat saat mendapat keberuntungan, membantu saat mengalami kesulitan, menutupi aibnya, mengampuni kesalahannya, berbagi, menjaga kehormatan tetangga, serta tidak mengganggu istirahatnya.

Demikian penjelasan mengenai hak bertetangga dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?