Dalam Islam, terdapat amal ibadah yang catatan pahalanya berhenti setelah amal tersebut selesai dilakukan, dan ada pula amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia. Salah satu hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik (RA), di mana Rasulullah (SAW) menyebutkan tujuh jenis amal yang pahalanya terus mengalir kepada seseorang di alam kuburnya:
- Orang yang mengajarkan ilmu.
- Orang yang mengalirkan (mengeruk atau meluaskan) sungai.
- Orang yang menggali sumur.
- Orang yang menanam pohon kurma.
- Orang yang membangun masjid.
- Orang yang mewariskan mushaf.
- Orang yang meninggalkan anak keturunan yang memintakan ampunan baginya setelah kematiannya.
Hadits tersebut berbunyi:
مَنْ عَلَّمَ عِلْماً، أَوْ كَرَى نَهْراً، أَوْ حَفَرَ بِئْراً، أَوْ غَرَسَ نَخْلاً، أَوْ بَنَى مَسْجِداً، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفاً، أَوْ تَرَكَ وَلَداً يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ
Artinya: “Ada tujuh jenis amal yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya…” (HR Al-Bazzar, Abu Nu’aim, dan Al-Baihaqi).
Selain itu, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (RA) yang menyebutkan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, amalnya terputus kecuali dari tiga hal:
- Sedekah jariyah.
- Ilmu yang bermanfaat.
- Anak saleh yang mendoakannya.
Hadits tersebut berbunyi:
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
Artinya: “Bila seseorang meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali berasal dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari sini, para ulama membagi amal ibadah menjadi dua jenis berdasarkan keberlanjutannya:
- At-ta’addi (amal yang berkelanjutan).
- Al-qashir (amal yang terbatas).
Ulama juga melahirkan kaidah fiqih:
العَمَلُ المُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ القَاصِرِ
Artinya: “Amal tak terbatas (berkelanjutan) lebih utama daripada amal yang terbatas.”
Kedua jenis amal ini mengandung kebaikan yang sama, namun amal yang memiliki keberlanjutan (at-ta’addi) lebih utama dibandingkan amal yang terbatas (al-qashir).
Semoga kita dapat mengamalkan amal-amal yang pahalanya terus mengalir dan senantiasa berusaha untuk memberikan manfaat bagi orang lain. Wallahu a’lam.