Islam mengajarkan pentingnya menjaga rahasia dalam rumah tangga, termasuk kondisi dan aktivitas pasangan suami istri. Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad (SAW) menekankan bahwa berbagi informasi pribadi tentang keluarga, terutama yang bersifat privat, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam kitabnya At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif mengumpulkan sejumlah hadits yang berisi peringatan tentang larangan menyebarkan rahasia rumah tangga. Salah satu hadits menyatakan bahwa rahasia pasangan suami istri adalah amanah besar yang akan diperhitungkan pada hari kiamat.
Rasulullah (SAW) bersabda:
إِنَّ من أعظمِ الأمانة عندَ الله يوم القيامةَ الرَّجُلُ يُفْضي إِلى امرأته وتُفْضي إِليه ثم ينشُرُ سِرَّها
Artinya: “Amanah terbesar di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian menyebarkan rahasia pasangannya.” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah (SAW) menegaskan bahwa orang yang membuka rahasia pasangannya akan menjadi orang yang paling buruk di hari kiamat:
إِنَّ مِنْ أشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ أَوْ تُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرَّ صَاحِبِهِ
Artinya: “Seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya.” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Rasulullah (SAW) juga melarang pasangan suami istri untuk membuka aktivitas seksual mereka ke publik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Asma binti Yazid (RA), beliau mengingatkan agar tidak menceritakan aktivitas seksual dengan rinci, karena hal itu sama dengan mempertontonkan hubungan intim di depan umum.
Adapun kondisi dan peristiwa yang terjadi dalam rumah tangga, termasuk aktivitas seksual pasangan, merupakan amanah besar yang harus dijaga dan tidak boleh disebarkan. Rasulullah (SAW) bersabda:
بِمَ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الجَنَّةَ
Artinya: “Celakalah seseorang, celakalah, dan celakalah. Siapa yang mendapati kedua orang tuanya menua, baik salah satu maupun keduanya, lalu ia tidak masuk ke surga.” (HR Muslim).
Namun, ada pengecualian terhadap amanah ini, yaitu dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, perzinaan, atau penggelapan harta pasangan. Informasi semacam ini harus disampaikan sebagai kesaksian di pengadilan. Rasulullah (SAW) bersabda:
الْمَجَالِسُ بِالأَمَانَةِ إِلَّا ثَلاَثَةَ مَجَالِسَ
Artinya: “Setiap majelis itu adalah amanah kecuali tiga majelis: penumpahan darah yang haram (pembunuhan), farji yang haram (perzinaan), dan pengambilan harta tanpa hak (perampasan).” (HR Abu Dawud dan Muslim).
Dengan demikian, penting bagi kita untuk menjaga rahasia dalam rumah tangga dan tidak membocorkan informasi yang bersifat pribadi. Wallahu a’lam.