- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Cara Menebus Dosa Ghibah

Google Search Widget

Ghibah adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang dapat merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, penting bagi pelaku ghibah untuk menebus dosa tersebut agar tidak menjadi tanggungan di akhirat yang dapat menguras perbendaharaan pahala. Imam Al-Ghazali memberikan sejumlah langkah yang harus ditempuh bagi orang yang terlanjur melakukan ghibah.

Pertama, seseorang yang melakukan ghibah wajib menyesal, bertobat, dan bersedih atas perbuatannya. Ini penting agar ia dapat keluar dari hak Allah (SWT). Setelah itu, pelaku ghibah harus meminta maaf kepada orang yang dighibahkan agar korban merelakannya. Permohonan maaf sebaiknya dilakukan dengan perasaan sedih dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam kitab “Ihya’ Ulumiddin,” Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya rasa penyesalan ini.

Kedua, permohonan ampun (istighfar) kepada korban ghibah sangat dianjurkan sebagai kafarat atau penebus dosa. Rasulullah (SAW) bersabda, “Kafarat (penebusan dosa) terhadap orang yang kau ghibahkan adalah kau memintakan ampunan Allah untuknya” (HR Ibnu Abid Duniya dan Musnad Harits bin Abi Usamah). Dengan demikian, mendoakan korban adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan.

Ketiga, pelaku ghibah harus menyadari bahwa dosa ghibah tanpa penebusan akan diadili di akhirat. Pelaku kezaliman berupa ghibah akan diminta untuk membayar kezalimannya dengan pahala yang dimiliki. Jika pahala tersebut habis, dosa korban akan ditimpakan kepada pelaku. Rasulullah (SAW) mengingatkan bahwa siapa saja yang menyisakan kezaliman terhadap saudaranya harus meminta maaf sebelum tiba hari di mana tidak ada lagi harta yang dapat digunakan untuk menebus dosa.

Permohonan maaf (istihlal) kepada korban harus dilakukan jika memungkinkan dan tidak menimbulkan respons negatif. Jika korban berada dalam keadaan marah atau tidak bisa diajak bicara, permohonan maaf sebaiknya tidak dilakukan secara langsung. Sebagai gantinya, pelaku harus memperbanyak istighfar, doa, dan amal ibadah lain yang pahalanya ditujukan untuk korban.

Jika korban sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi, pelaku disarankan untuk memperbanyak istighfar, doa, dan kebaikan untuk korban ghibah. Selain itu, jika ghibah yang dilakukan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks, pelaku juga harus mengklarifikasi di publik untuk membersihkan nama baik korban.

Dengan demikian, langkah-langkah tersebut merupakan cara untuk menebus dosa ghibah dan kezaliman kepada orang lain. Penting untuk selalu menjaga lisan dan berusaha untuk tidak terjerumus dalam ghibah, agar kita dapat hidup dalam keridhaan Allah (SWT). Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?