Imam Al-Qusyairi dalam risalahnya yang terkenal membahas tentang kemurahan hati dan kedermawanan, yang juga dikenal sebagai kesalehan sosial. Ia memulai pembahasan ini dengan merujuk kepada Surat Al-Hasyr ayat 9, yang menggambarkan sifat kemurahan hati orang beriman untuk berbagi meskipun mereka sendiri dalam keadaan kesulitan. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman, “Mereka mengutamakan orang lain meski diri mereka kesulitan juga” (Surat Al-Hasyr ayat 9).
Al-Qusyairi juga mengutip hadits yang menekankan keutamaan kemurahan hati dan sikap dermawan. Hadits tersebut menjelaskan bahwa Allah lebih menyukai orang yang saleh secara sosial daripada mereka yang hanya ahli ibadah secara ritual. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Orang dermawan dekat dengan Allah, dekat dengan manusia, dekat dengan surga, dan jauh dari neraka. Sebaliknya, orang yang kikir jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan dekat dengan neraka. Orang bodoh yang dermawan lebih disukai oleh Allah daripada ahli ibadah yang kikir.”
Imam Al-Qusyairi menjelaskan bahwa orang yang murah hati adalah mereka yang mudah berbagi, baik dalam bentuk harta maupun pertolongan kepada orang lain. Selain itu, sikap dermawan juga mencakup kemampuan untuk memaafkan kesalahan orang lain dan menerima kekurangan mereka dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa hakikat dermawan adalah orang yang tidak merasa kesulitan untuk memberikan sesuatu.
Abdullah Ibnul Mubarak, yang juga dikutip oleh Al-Qusyairi, membagi dua bentuk kemurahan hati. Menurutnya, seorang dermawan tidak hanya berarti mudah berbagi, tetapi juga mencakup sikap tidak menginginkan kepemilikan orang lain. Ia menyatakan, “Kelapangan hati terhadap milik orang lain lebih utama daripada kemurahan hati untuk berbagi.” Dengan demikian, kemurahan hati juga mencakup kelapangan hati dalam melihat kepemilikan orang lain tanpa terbersit pikiran buruk.
Kesimpulannya, sikap dermawan dan kemurahan hati dalam pandangan tasawuf tidak hanya terbatas pada tindakan berbagi, tetapi juga mencakup sikap mental yang positif terhadap orang lain dan kepemilikan mereka. Wallahu a’lam.