Dalam Islam, manusia memiliki kedudukan yang tinggi di antara makhluk lainnya di bumi. Sebagai khalifah, manusia diberi amanah untuk merawat dan melestarikan bumi serta segala isinya sebagai anugerah dari Allah (SWT) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Baqarah ayat 30. Tanggung jawab ini mencakup interaksi yang baik dengan lingkungan, di mana umat Islam diharapkan untuk menjaga dan melestarikan ekosistem di darat maupun laut. Hal ini sejalan dengan inti risalah Nabi Muhammad (SAW) yang mengajarkan kasih sayang terhadap alam semesta (Al-Anbiya ayat 107).
Kerusakan alam dan pencemaran lingkungan berdampak buruk bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Surat Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat dari perbuatan manusia, yang mengingatkan kita untuk kembali kepada jalan yang benar. Lingkungan hidup, atau al-bi’ah, didefinisikan sebagai kawasan geografis yang dihuni oleh manusia dan unsur-unsur alam lainnya (Nuruddin Mukhtar Al-Khadimi, Fiqhunal Mu’ashir). Dalam Islam, perhatian terhadap lingkungan jelas terlihat dalam nash, maqashid, dan kaidah syariah yang mengatur perilaku manusia terhadap lingkungan.
Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad (SAW) banyak mengandung amanah untuk menjaga lingkungan. Dalam Surat Al-A’raf ayat 65, manusia diperintahkan untuk memakmurkan dan menjaga bumi, sedangkan Surat Al-Qashash ayat 77 mengingatkan agar tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Perusakan alam adalah tindakan yang tidak diridhai oleh Allah (SWT), dan tujuan dasar syariat adalah menjaga kelestarian kehidupan melalui pelestarian alam.
Selain itu, akhlak terhadap hewan juga menjadi perhatian dalam Islam. Umat Islam diajarkan untuk bersikap ramah dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Tindakan zalim terhadap hewan dapat berakibat buruk, bahkan mengantarkan pelakunya ke dalam neraka. Contoh yang diberikan oleh Rasulullah (SAW) menunjukkan bahwa memberi minum kepada hewan yang kehausan adalah amal yang sangat dihargai oleh Allah (SWT). Sebaliknya, menyiksa hewan, seperti yang dilakukan seorang wanita terhadap kucing, dapat berakibat fatal.
Ulama dari Mazhab Syafi’i, Izzuddin bin Abdissalam, menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak binatang merupakan bagian dari penciptaan maslahat dan penolakan mafsadat. Manusia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan binatang dan tidak menyiksanya, serta memperlakukan mereka dengan cara yang baik. Dalam konteks ini, menjaga lingkungan dan memperhatikan hak-hak hewan adalah bagian integral dari ajaran Islam yang harus dipatuhi oleh setiap umat Muslim.