- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Dua Jenis Orang Fasik Menurut Imam Al-Ghazali

Google Search Widget

Imam Al-Ghazali dalam karyanya, Kitab Mukasyafatul Qulub, menjelaskan pengertian fasik, yang sering kita temui dalam bacaan Al-Qur’an. Menurut beliau, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, dan keluar dari jalan hidayah, rahmat, serta ampunan Allah. Imam Al-Ghazali membagi orang fasik menjadi dua jenis: fasik kafir dan fasik fajir.

Fasik kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah (SAW), serta keluar dari hidayah menuju kesesatan. Dalam Surat Al-Kahfi ayat 50, Allah berfirman, “fa fasaqa ‘an amri rabbihi,” yang berarti “ia mendurhakai perintah Tuhannya.” Sementara itu, fasik fajir adalah mereka yang terlibat dalam perbuatan maksiat seperti meminum khamar, mengonsumsi makanan haram, berzina, dan mendurhakai perintah Allah, namun tidak menyekutukan-Nya.

Walaupun keduanya sama-sama fasik, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Pengampunan bagi fasik kafir tidak dapat diharapkan kecuali melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat. Sebaliknya, pengampunan bagi fasik fajir masih dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum akhir hayat. Dosa dan kemaksiatan orang fasik fajir umumnya dipicu oleh dorongan nafsu, sedangkan kemaksiatan orang fasik kafir biasanya berasal dari kesombongan, yang sulit diharapkan pengampunannya.

Imam Al-Ghazali mendorong kita untuk bertobat sebelum meninggal dunia, dengan harapan Allah menerima pertobatan kita. Dalam Surat As-Syura ayat 25, Allah berfirman bahwa Dia menerima tobat hamba-Nya dan memaafkan kesalahan mereka. Selain itu, terdapat hadits yang menyatakan, “At-tā’ibu minad dzanbi ka man lā dzanba lahū,” yang berarti “Orang yang bertobat dari sebuah dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”

Demikian penjelasan Imam Al-Ghazali mengenai dua jenis fasik. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?