- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ahli Bid’ah: Memahami Perbedaan Pendapat dalam Fikih

Google Search Widget

Dalam banyak literatur, terdapat celaan terhadap ahli bid’ah. Salah satunya dari Syaikh Ibnu Qudamah yang menyatakan bahwa ulama salaf melarang duduk bergaul dengan ahli bid’ah, melihat kitab-kitab mereka, atau mendengarkan perkataan mereka. Banyak ucapan senada yang menegaskan bahwa ahli bid’ah adalah orang-orang yang harus dijauhi. Namun, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ahli bid’ah?

Seringkali, terjadi kesalahpahaman di mana orang yang memiliki perbedaan pendapat dalam masalah fikih dianggap sebagai ahli bid’ah. Contohnya, dalam masalah qunut subuh, banyak yang menganggap siapa pun yang melakukannya sebagai ahli bid’ah. Demikian pula dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad (SAW), siapa pun yang menyelenggarakannya dianggap sebagai ahli bid’ah. Pola pikir seperti ini dapat menimbulkan sikap eksklusif yang berpotensi mengarah pada radikalisme agama.

Padahal, pembahasan mengenai hal ini termasuk dalam ranah fikih dan bersifat ijtihadi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika terdapat mujtahid yang memiliki pendapat berbeda. Dalam konteks qunut dan peringatan Maulid, banyak imam yang menganjurkannya dengan berbagai argumen, sehingga tidak layak disebut sebagai bid’ah.

Menurut para imam terdahulu, ahli bid’ah bukanlah orang yang berbeda pendapat dalam tataran fikih, melainkan mereka yang menyimpang dalam urusan akidah. Imam Ibnu Abidin menjelaskan bahwa ahli bid’ah adalah semua orang yang mengatakan perkataan yang menyelisihi akidah ahlus sunnah wal jama’ah. Definisi ini juga dapat ditelusuri kembali ke masa salaf, seperti yang diungkapkan oleh Imam Malik, yang menyatakan bahwa ahli bid’ah adalah orang-orang yang berbicara tentang nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, serta tidak diam dari apa yang didiamkan oleh para sahabat dan tabi’in.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa istilah ahli bid’ah merujuk kepada mereka yang akidahnya menyimpang, bukan sekadar orang yang melakukan sesuatu yang dianggap baru dalam fikih. Meskipun beberapa tindakan baru mungkin dianggap bid’ah haram oleh sebagian pihak, bukan berarti pelakunya dapat disebut sebagai ahli bid’ah, terutama jika tindakan tersebut masih diperdebatkan di kalangan ulama. Wallahu A’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?